Boleh Digunakan Sepanjang Keamanan Vaksin Covid-19 Merah Putih Terjamin

MUI Nyatakan Vaksin Merah Putih Hukumnya Suci dan Halal

MUI Nyatakan Vaksin Merah Putih Hukumnya Suci dan Halal

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal bagi vaksin COVID-19 Merah Putih, dan menyatakan hukumnya suci dan halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dalam konferensi pers, Kamis (10/2/22) mengatakan, "Vaksin COVID-19 produksi Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia hukumnya suci dan halal." 

Vaksin Merah Putih disebut boleh digunakan. Hal ini sepanjang keamanan vaksin COVID-19 Merah Putih terjamin.

"Vaksin COVID-19 produksi kerja sama Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia sebagai mana angka 1 boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," ucapnya.

Fatwa halal untuk vaksin COVID-19 Merah Putih ini disebut telah melalui pembahasan bersama Bidang Fatwa, BPOM, dan produsen. Fatwa telah ditetapkan pada 7 Februari 2022.

"Inilah fatwa yang sudah dibahas dan ditetapkan tanggal 7 Februari," ungkapnya.

Fatwa halal MUI ini, dikeluarkan dengan nomor 8 tahun 2022, tentang produk vaksin COVID-19 Merah Putih kerja sama Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :