Sidang Penistaan Agama
Dinyatakan Terbukti Bersalah Hakim Peritahkan Ahok Ditahan

Line Jakarta - Setelah menjatuhkan Vonis 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penodaan agama kini majelis hakim memerintahkan Basuki T Purnama atau Ahok ditahan. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Ahok menyatakan mengajukan banding atas putusan ini.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam pembacaan putusannya, seperti dilansir detikcom.
Baca Juga : Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara
Dalam persidangan ini, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Seperti diketahui Ahok dalam kunjungan pada 27 September 2016 didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta para nelayan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Baca Juga : Gaston Castano Menjenguk Julia Perez
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.(bb)
Komentar Via Facebook :