Kasus Penipuan Milliaran Rupiah di Rohil

Berbelit dan Banyak Lupa, Hakim Minta JPU Ambil Sikap Tegas Terhadap Para Saksi

Berbelit dan Banyak Lupa, Hakim Minta JPU Ambil Sikap Tegas Terhadap Para Saksi

Suasana sidang kasus penipuan Milliaran rupiah secara online yang digelar PN Rohil saat pemeriksaan saksi

UJUNG TANJUNG  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil ) meminta Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil untuk  mengambil sikap tegas terkait keterangan tiga orang saksi dalam kasus dugaan penipuan berkedok Konveksi Pengadaan Pakaian Seragam perguruan Tinggi  UNRI dan USU dan Dinas Kepolisian, karena para saksi dianggap berbelit belit dan berbohong dalam persidangan.

Kasus penipuan berkedok bisnis  konveksi pengadaan baju seragam yang dilakukan terdakwa Trisna Safitri kepada korban Sugimah  warga Paket I RT.14, RW. 003 Dusun Sukajadi Desa Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, hingga korban mengalami kerugian uang sebesar 1.992.000.000 ( Satu Milliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah ).

Ketiga orang saksi yaitu Yahya , Anita dan Sri Suparni di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil , terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh hakim untuk didengar keterangannya secara bersama sama dalam sidang yang digelar pada Selasa , 15 Februari 2022 sekira pukul 16:15 Wib.

Dalam keterangannya ketiga saksi ,Sri Suparni (teman terdakwa) , Anita ( Kakak ipar terdakwa ) dan Yahya ( Ayah korban ) mengatakan bahwa terdakwa Trisna Safitri benar ada bisnis Konveksi , namun aneh para saksi ini mengatakan belum pernah melihat ada konveksi tersebut kepada majelis hakim .

Walaupun ketiga saksi ini tidak pernah melihat usaha konveksi milik terdakwa , namun keterangan ketiga saksi dalam sidang terungkap menyebutkan para saksi ini  ikut juga menanamkan modal kepada terdakwa dengan jumlah dan nilai yang berbeda beda .

Atas keterangan tersebut, majelis hakim mengingatkan saksi untuk tidak memberikan keterangan bohong dan berbelit-belit karena para saksi dibawah sumpah ." Ujar hakim Hendrik Nainggolan S.H.

Selain itu peringatan juga dilontarkan hakim kepada para saksi karena dalam sidang para saksi ini banyak menjawab tidak ingat dan lupa terkait kejadian tersebut , hingga majelis hakim mencoba berulang kali kembali membacakan keterangan saksi yang ada dalam BAP penyidik.

 Apakah benar keterangan saksi dalam BAP , bahwa saksi ikut meyakinkan korban Sugimah  untuk memberikan uangnya untuk modal konveksi  ? " Tanya hakim  Hendrik Nainggolan SH kepada Sri Suparni .

 " Tidak benar pak Hakim , saya hanya menemani terdakwa Trisna Safitri ke rumah korban saat itu ." Jawab Sri Suparni kepada majelis hakim .

Sementara keterangan dalam BAP penyidik, saksi Sri Suparni ikut meyakinkan korban dan setiap pemberian dana kepada terdakwa dari korban , saksi tetap ikut menemani terdakwa  , "tanya Hendrik kepada saksi Sri Suparni .

 " Mana Keterangan Saksi yang benar , isi dalam BAP atau keterangan saat ini , !! Tanya Hendrik kembali , 

 " Iya benar pak Hakim keterangan dalam BAP , " Ujar Sri Suparni .

Saat JPU menanyakan kepada saksi Sri Suparni , apakah saksi ada menerima imbalan atau Jasa dari terdakwa ! " Sri Suparni menjelaskan tidak ada , namun terdakwa Trisna Safitri ada membayar angsuran pinjaman kredit di KUD beberapa bulan, menurut Sri Suparni , saya pinjam uang dari KUD untuk modal sebesar 165 juta , terdakwa yang akan membayarnya ." Terang Sri Suparni kepada Jaksa saat itu .

Atas keterangan saksi yang diduga berbohong dan berbelit berbelit tersebut , Hakim Ketua Erif Erlangga SH meminta JPU Jefri Wandy Banjarnahor SH menyikapi keterangan yang disampaikan para saksi tersebut .

" Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap keterangan  para saksi ini dalam persidangan." Kata Erif Erlangga kepada Jaksa Jupri Wandy Banjarnahor SH.

Erif Erlangga SH menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa untuk meyikapi dengan tegas terhadap keterangan dalam sidang saat itu .

Sementara itu Saksi Yahya selaku bapak kandung terdakwa Trisna Safitri yang bertempat tinggal di Tanah Putih Tanjung melawan mengatakan bahwa dirinya ada ikut berbisnis konfeksi pada tahun 2020 untuk baju pramuka, baju chevron dengan modal keseluruhannya sebesar Rp 495 juta dan untung diperkirakan 20 persen dari modal .

Namun berdasarkan hasil penyelidikan penyidik dalam BAP ada uang transferan mengalir  direkening Yahya mencapai Rp. 700 juta lebih , tepatnya sejak bulan Juli hingga Oktober 2021, sementara keterangan ayah terdakwa dalam persidangan kepada majelis hakim , Yahya  hanya memiliki usaha kebun sawit 2 hektar saja .

Sedangkan saksi Anita (kakak ipar terdakwa) dalam sidang mengatakan awalnya dirinya ikut juga berbisnis konfeksi baju Pramuka dengan modal 20 juta , namun bisa mendapat keuntungan 250 juta rupiah , " 

Berdasarkan isi dalam BAP ,   hakim sempat menanyakan ada aliran dana masuk ke rekening saksi Rp 700 juta rupiah ,  namun Saksi Anita mengatakan , itu  modal kepada terdakwa namun tanggal dan jumlahnya,  banyak lupa." Ujar Anita kepada majelis hakim.

 " Saya tau bisnis konveksi itu ada yang mulia , perusahaan itu ada di Pekan Baru , " Ujar saksi Yahya selaku orang tua terdakwa Trisna Safitri kepada majelis hakim.

Atas keterangan saksi Sri Suparni , Anita , dan Yahya  dalam persidangan , apakah ada yang mau disangkal atau ditanggapi ." Kata Erif Erlangga SH kepada terdakwa , 

" Trisna Safitri hanya menyangkal keterangan yang diberikan Sri Suparni , bahwa saksi mengetahui dan ikut membujuk serta ikut setiap ada pencairan dana dari korban . " Jelasnya kepada majelis hakim.

Namun terhadap keterangan ayah dan Kakak ipar terdakwa , Trisna Safitri tidak ada meyangkal dan membenarkan semua keterangan tersebut kepada majelis hakim 

Usai mendengar keterangan Para saksi dan bantahan dari terdakwa , ketua majelis hakim Erif Erlangga SH , menutup sidang dan akan melanjutkan sidang berikutnya pada tanggal 2 maret 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa .

 

 

 

 

 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :