Jokowi Mengikuti Aspirasi Para Pekerja dan Beliau Memahami
Presiden Perintahkan Utk Menyederhanakan Syarat Pembayaran JHT

Jakarta - Jokowi terus memantau mengenai perkembangan dan polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur jaminan hari tua (JHT) diambil di usia 56 tahun. Jokowi memahami keberatan yang disampaikan para pekerja.
Jokowi kemudian memerintahkan jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Jokowi mempertimbangkan kondisi para pekerja yang mengalami masa sulit.
Hal ini disampaikan oleh Mensesneg Pratikno dalam video yang diunggah di akun YouTube Kemensetneg seperti dilihat, Senin (21/2/22).
Dalam video tersebut Pratikno mengatakan Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah untuk membahas persoalan ini.
Pratikno mengatakan, "Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua."
Pratikno juga mengatakan, "Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK."
"Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," lanjut Pratikno.
Pratikno juga menyampaikan pesan Jokowi kepada para pekerja. Jokowi berharap para pekerja mendukung situasi kondusif.
"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," kata Pratikno.**
Komentar Via Facebook :