KBS Bahas Draft RUU Perlindungan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit

Medan - Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit, menurut Dr. Janpatar Simamora SH MH, tidak terlepas dari fakta kondisi buruh kelapa sawit yang semakin buruk di tengah keberhasilan pemerintah mengangkat harga komoditi sawit.
Hal itu disampaikan Dr. Janpatar Simamora, dalam acara workshop Koalisi Buruh Sawit Region Sumatera yang membahas tentang draft RUU tersebut di Hotel Grand Antares, Medan, Rabu (23/2/22).
Besarnya penerimaan Negara dari sektor perkebunan kelapa sawit ternyata tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan buruh.
"Tingginya resiko kerja buruh kelapa sawit, target kerja yang tinggi, upah murah dan kurangnya perhatian pemerintah adalah persoalan yang harus dihadapi oleh buruh kelapa sawit," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Dr. Janpatar Simamora, perlu ada peraturan khusus (lex specialis) yang bisa melindungi buruh kelapa sawit.
Acara yang diinisiasi Koalisi Buruh Sawit (KBS), SERBUNDO dan OPPUK itu dihadiri oleh 26 peserta perwakilan Serikat Buruh se Indonesia.
Selain DR. Jan Patar Simamora SH MH, juga hadir melalui sambungan zoom DR. Agusmida SH MH, yang membahas teknis Strategi Pembuatan Peraturan Perundang Undangan.
"Besarnya penerimaan Negara dari sektor perkebunan kelapa sawit ternyata tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan buruh. Hal tersebut menjadi landasan utama perlunya undang undang khusus tentang perlindungan buruh perkebunan kelapa sawit," ungkap DR. Agustina.**
Komentar Via Facebook :