Tuntut Pelepasan Lahan, Sejumlah Tokoh Masyarakat Pasang Spanduk di HGU PTPN III KBDSL

Asahan - Sejumlah tokoh masyarakat melakukan aksi pasang spanduk, di areal HGU PTPN III Kebun Bandar Selamat, Aek Songsongan, Asahan, Sumut, Selasa (22/2/22) siang.
Aksi moral tersebut merupakan lanjutan perjuangan tokoh masyarakat Aek Songsongan tentang permohonan pelepasan HGU PTPN III KBDSL Sejak tahun 1900 an lampau, untuk kepentingan lokasi /areal pembangunan sarana gedung pemerintah dan fasilitas umum lainnya, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dan syukurnya, perjuangan tersebut membuahkan hasil positif, dan tahun 2001, dikabulkan oleh direktur PTPN III KBDSL di Medan, seperti apa yg di tuangkan dalam poster spanduk tersebut,
Hal ini diungkapkan oleh tokoh masyarakat Aek Songsongan Supri Nahonmbang, bersama Warlin Sahputra, Dkk kepada awak media, Rabu, (23/2/22) di Seputaran Kantor Camat Aek Songsongan.
"Bahwa areal HGU yang telah dikabulkan pelepasannya, adalah seluas lebih kurang 5.1 ha, dinilai strategis, tepatnya di kawasan dekat dengan Kantor Camat Aek songsongan dan Mapolsek Bandar Pulau," ungkap Supri.
"Dan perwujudan nya saat ini telah dibangun fasilitas gedung SMAN 1 Aek Songsongan, di areal Eks HGU tersebut, sekira 1 ha.
Namun saat ini, ada sebagian areal yang diduga telah dilepaskan tersebut, masih tetap di kelola oleh perusahaan, untuk tanaman kelapa sawit," lanjutnya.
Lebih lanjut Supri juga mengatakan bahwa untuk menindak lanjuti terkait hal itu, sudah beraudiensi dengan Kepala Desa serta Camat Aek Songsongan sekira dua pekan lalu.
"Untuk menindak lanjuti terkait hal itu, kami sudah beraudiensi dengan Kepala Desa serta Camat Aek Songsongan sekira dua pekan lalu, sembari menyerahkan dokumen Peta pelepasan HGU tersebut, dengan maksud pemerintah setempat, menindaklanjutinya ke manajemen PTPN III KBDSL, namun hingga saat ini tidak ada klarifikasi dari pihak terkait, sehingga kami pasang spanduk itu, agar diketahui publik," pungkas Supri.
Camat Aek Songsongan, Panusunan Rambe, SH, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, terkait pemasangan spanduk tersebut, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat kabar, dan siap untuk memfasilitasi serta berkomunikasi baik dengan semua pihak.
"Sejumlah tokoh masyarakat beraudiensi dikantor Camat, beberapa waktu lalu, untuk membahas hal itu, terkait Areal HGU yang telah dilepaskan itu, dan kami ada menerima dokumen berupa Peta Eks HGU dimaksud, katanya hingga saat ini, sebagian dari areal yang telah dilepaskan tersebut, Masih tetap digunakan oleh perusahaan terkait, dan sebagai peran pemerintah, usulan warga itu telah kami sampaikan ke manajemen PTPN III KBDSL untuk segera memberikan klarifikasinya secara formal, dan hingga saat ini, kami sedang menantikan kabar selanjutnya dari perusahaan terkait," jelas Panusunan.
Sementara itu Maneger PTPN III KBDSL Ramadhani, SP , saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Rabu (23/2/22), menyatakan bahwa pihaknya merespon positif dinamika yang berkembang.
"Perihal pendefinisian Kawasan HGU yang telah dibebaskan itu, untuk digunakan sebagai area pembangunan fasilitas publik, kami tanggapi secara positif, dan saat ini, kami sedang mengkoordinasikannya dengan pihak Kantor Direksi Medan dan Holding company PTPN tentunya, ketika ada jawabannya nanti, segera kami sampaikan pada pemerintah terkait, untuk disampaikan pada masyarakat, jadi pada prinsipnya, kami siap memfasilitasi usulan pendefinisian Eks HGU tersebut, dan kami berharap kepada tokoh masyarakat Kecamatan Aek Songsongan, untuk bersabar," ungkap Ramadhani.**
Komentar Via Facebook :