Komisaris PT FJP Jadi Tersangka dan Ditahan Kejati Riau, Setelah Mangkir Beberapa Kali

Pekanbaru - Setelah menetapkan beberapa orang tersangka, kembali Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi di kegiatan pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang tahun anggaran 2019. Tersangka baru tersebut adalah pria berinisial AKJ, selalu komisaris PT Fatir Jaya Pratama.
Komisaris PT FJP, AKJ memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau, pada hari Rabu (23/2/22), setelah sempat mangkir sebanyak 3 kali. Setelah diperiksa sebagai saksi, AKJ langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi oleh penyidik, kemudian langsung dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup tentang keterlibatan yang bersangkutan dalam proyek tersebut, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (24/2/22).
Kemudian AKJ diperiksa sebagai tersangka pada hari Kamis malam. Setelah diperiksa sebagai tersangka, AKJ langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, untuk ditahan selama 20 hari kedepan.
"Peran tersangka ini, terkait dengan adanya aliran dana yang diterima oleh tersangka sebesar kurang lebih 4 Miliar rupiah," lanjut Raharjo.
Lebih lanjut AKJ dinilai telah melanggar Primer pasal 2 jo pasal 18 ayat 1 uu 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayaí 1 ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 uu 31 tahum 1999 sebagai mana dirubah dan ditambah dengan uu 20 tahun 2001 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Disamping AKJ, Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, yang berinisial KT juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau, pada tanggal 14 Februari lalu. Namun KT saat ini masih dalam proses pencarian oleh Kejati Riau, bersama dengan tersangka Surya Dermawan.
Sebelumnya diketahui, dalam perkara ini, Kejati Riau sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Diantaranya Emrizal selaku Project Manager, pada pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) tahap III RSUD Bangkinang.
Dalam hal ini Ketua KONI Kampar, SD, yang pengatur proyek pemenangan lelang sekaligus pelaksana pekerjaan di belakang layar, pada proyek pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang.
Kemudian MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini. Dan ada RA Team leader pada managemen konstruksi (pengawas). Lalu AKJ dan KT.
Modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka adalah, pada saat pelaksanaan pembangunan ini, yang seharusnya dimulai dari 17 Mei sampai 22 Desember 2019 itu harus sudah diselesaikan.
Sementara tersangka MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini, dan RA sebagai Team leader pada managemen konstruksi (pengawas), masing-masing diduga tidak melaksanakan tugas nya sebagaimana mestinya.
Diketahui proyek ini dikerjakan pada tahun 2019 RSUD Bangkinang memiliki kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III, dengan sumber dana berasal dari dana alokasi khusus (DAK) kementerian kesehatan dengan pagu sebesar Rp. 46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT. Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp. 46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera.
Dan berdasarkan Hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.045.031.044,14 (lebih kurang delapan Miliar rupiah).**
Komentar Via Facebook :