BPN Kampar; Kartu BPJS Sebagai Syarat Pengurusan Alih Hak Jual Beli

BPN Kampar; Kartu BPJS Sebagai Syarat Pengurusan Alih Hak Jual Beli

ilustrasi (foto: net)

Kampar - Dalam pengurusan alih hak melalui jual beli tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar menerapkan syarat dengan penambahan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar mulai tanggal 1 Maret 2022 sudah melaksanakan ketentuan Kartu BPJS sebagai persyaratan pendaftaran peralihan hak karena jual beli," ungkap Kepala BPN Kampar, Dedy Kurniawan, Selasa (1/3/22) siang.

Lebih lanjut Kepala BPN Kampar ini juga menjelaskan, meski telah diberlakukan, namun tidak serta merta menutup kesempatan bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dedy menyatakan, berkas persyaratan tanpa kartu BPJS Kesehatan saat ingin mendaftarkan peralihan hak karena jual beli tetap diterima.

"Kepada yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, masih bisa untuk mendaftarkan peralihan karena jual beli," kata Dedy. 

Tetapi saat pemohon akan menjemput peralihan yang selesai diurus, tetap harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan milik pembeli.

Menurut Dedy, pihak BPN akan menyarankan agar pembeli segera mendaftarkan dirinya ke BPJS Kesehatan. Sehingga peralihan hak yang dimohonkan dapat diserahkan oleh BPN. Dia juga mengklaim telah berupaya dengan beberapa cara untuk menyosialisasikan aturan baru ini. Termasuk pemberitaan di media online.

Selain itu, BPN Kampar juga meminta Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk ikut menyampaikannya kepada masyarakat.

Selanjutnya Dedy mengatakan, sebelumnya BPN Kampar telah menyurati Bupati tentang penerapan aturan ini. Jelang pemberlakukan, kata dia, BPN Kampar juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan.

"Surat kami ke bapak bupati termasuk upaya kami untuk mensosialisasikan ketentuan ini," pungkas Dedy.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :