Faktanya, Itu potongan hal terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 No 9 Tahun 2022

Hoax, Surat Edaran Pandemi Corona Dicabut, Ini Penjelasan BNPB

Hoax, Surat Edaran Pandemi Corona Dicabut, Ini Penjelasan BNPB

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari

Jakarta - BNPB memastikan potongan Surat Edaran Satgas COVID-19 yang beredar menyebutkan pandemi Corona dicabut dan tidak berlaku itu hoaks.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menegaskan potongan SE itu tidak benar. Dia mengatakan SE itu merujuk pada pencabutan Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Potongan SE Satgas COVID itu beredar melalui aplikasi perpesanan. Tertulis SE itu diteken Kasatgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto per 2 Maret 2022. 

"Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi potongan SE hoaks yang beredar.

Abdul dalam keterangannya, Minggu (6/3/22) menjelaskan, "Merebaknya informasi potongan SE Kasatgas Penanganan COVID-19 No 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa COVID-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar. Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi." 

"Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan COVID-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19," jelasnya.

Ia mengatakan, pada halaman surat terakhir keterangan mengenai pandemi COVID-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari poin ke-2 pada bagian H (penutup). 

Berikut ini kalimat lengkap pada penutup surat edaran tersebut:

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :