Setelah Terjadi Penurunan Kasus Covid-19 di Indonesia
SE Satgas Covid-19 Terbaru Tentang "Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri"

Aturan perjalanan terbaru tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Jakarta - Satuan Tugas Penanganan (Satgas Covid-19) menerbitkan aturan perjalanan terbaru. Sejumlah aturan perjalanan orang dalam negeri mengalami perubahan setelah terjadi penurunan kasus Covid di Indonesia.
Pembaruan aturan ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas pada 7 Maret 2022 lalu yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto kemudian menetapkan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan perjalanan terbaru ini berlaku efektif mulai hari ini, 8 Maret 2022. Berikut isi lengkapnya yang dirangkum media.
Aturan Perjalanan Terbaru: Bagi yang Divaksin Lengkap atau Booster
SE terbaru ini berisi aturan bagi bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportai udara, laut, dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Adapun mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Untuk penumpang berusia 6 tahun diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat adanya pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Aturan Perjalanan Terbaru: Bagi yang Divaksin 1 Dosis
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan domestik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan:
-Hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
-Hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Aturan Perjalanan Terbaru: Kondisi Kesehatan Khusus atau Komorbid
Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki riwayat penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan:
-Hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau
-Hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
-Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Aturan Perjalanan Terbaru: Protokol Kesehatan
Selain aturan-aturan perjalanan terbaru di atas, setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sebagai berikut:
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Secara berkala mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan.
Tidak berbicara satu ataupun dua arah, baik secara langsung maupun melalui telepon sepanjang perjalanan
Tidak diizinkan untuk makan dan minum selama penerbangan dengan durasi kurang dari 2 jam.
Aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.**
Komentar Via Facebook :