Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra, Didakwa JPU KPK Terima Suap Rp 1,5 Miliar

Pekanbaru - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Andi didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar atas pengurusan izin kebun sawit. Andi Putra didakwa telah menerima Rp 500 juta dari total Rp 1,5 miliar yang dijanjikan, dakwaan dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/3/22).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wahyu Dwi dalam dakwaannya, mengatakan uang Rp 1,5 miliar itu sendiri sudah disepakati antara Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
"Telah menerima Rp 500 juta dari total yang Rp 1,5 miliar dari yang disepakati dengan Sudarso selaku GM PT Adimulia Agrolestari tersebut terkait dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuantan Singingi," kata Wahyu.
Dalam hal ini Andi diduga sebagai pihak yang berkuasa dan berwenang mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan lokasi kebun kemitraan paling sedikit 20 persen. Lokasinya yang berada di Kampar membuat PT Adimulya tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan.
"Menurut pikiran Sudarso, pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansing)," kata Jaksa.
Akibat perbuatannya, Andi Putra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui sebelumnya, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.
"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10/21).
Atas perbuatannya, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**
Komentar Via Facebook :