Para Tersangka Meminta untuk Menghapus Pemberitaan Terkait dengan Salah Satu Perkara
Polisi, Motif Penganiayaan Wartawan di Madina Terkait Pemberitaan

Konferensi Pers kasus penganiayaan terhadap wartawan
Medan - Polisi menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan, Jefri Bharata Lubis, yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Polisi pun mengungkap motif penganiayaan tersebut.
Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/3/22) menjelaskan, "Motifnya adalah karena adanya pemberitaan oleh rekan kita terkait dengan salah satu perkara yang dialami oleh Ketua OKP (organisasi kemasyarakatan dan pemuda) tersebut. Kemudian para tersangka meminta kepada korban untuk menghapus pemberitaan tersebut. Pada saat dia meminta untuk menghapuskan tersebut mungkin tidak diindahkan atau diinginkan sehingga terjadi pemukulan."
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/3/22) di salah satu kafe di Kecamatan Panyabungan, Madina. Korban penganiayaan itu adalah salah satu awak media berinisial JBL. Kemudian, Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Madina menindaklanjuti dan mengungkap perkara tersebut jelas Tatan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, ada empat terduga pelaku penganiayaan. Polisi kemudian mengejar pelaku berdasarkan petunjuk yang didapatkan.
"Di sini ada empat tersangka ada AW, SL, EMR, dan R," sebut Tatan.
Para tersangka dikepung oleh petugas lalu ditangkap di luar wilayah domisilinya. Mereka ditangkap setelah lima hari dilakukan pengejaran, ungkap Tatan.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi di salah satu kafe di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan, Panyabungan, Mandailing Natal. Aksi penganiayaan terhadap korban itu pun terekam CCTV hingga viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 1, sub Pasal 351 ayat 1 KUHP.**
Komentar Via Facebook :