PBB Desak RI Tinjau Pasal Penodaan Agama

PBB Desak RI Tinjau Pasal Penodaan Agama

Line Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Indonesia meninjau ulang pasal penodaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia meninjau ulang hukum penistaan," demikian pernyataan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) melalui akun Twitter resmi mereka.

Senada dengan OHCHR, Amnesty International juga menyatakan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Basuki alias Ahok merupakan cerminan ketidakadilan di Indonesia.

"Putusan itu memperlihatkan ketidakadilan dalam hukum penodaan agama di Indonesia, yang harus segera dihapus," tulis Amnesty International dalam siaran pers Rabu (10/5).

Amnesty International kemudian menjelaskan Pasal 156 dan 156 (a) KUHP tentang penodaan agama harus dihapus karena dapat dimanfaatkan menghukum orang yang sebenarnya ingin menyampaikan pendapatnya.

Uni Eropa menyuarakan hal serupa melalui kantor perwakilan Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam. UE menyatakan hukum penodaan agama menghalangi kebebasan berekspresi.

"Uni Eropa secara konsisten menyatakan hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan," tulis Uni Eropa dalam situs resmi mereka.

Tak hanya institusi internasional, sejumlah pejabat perwakilan asing di Indonesia pun angkat bicara tak lama setelah putusan pengadilan dibacakan pada Selasa (9/5), termasuk Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik.

"Saya kenal Ahok. Saya mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Saya yakin dia bukan anti-Muslim. Doa saya untuk Ibu Vero dan keluarga. Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan," kata Malik melalui akun Twitter pribadinya. **



Komentar Via Facebook :