Sesuai Arahan Presiden Meminta Penyederhanaan Syarat dan Tata Cara Klaim JHT
Menaker: Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Jakarta – Tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja dipastikan kembali ke aturan terdahulu.
Pengumuman itu disiarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Konferensi pers di kantor kemnaker Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022
Ia mengatakan, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah rampung dan mekanisme pencairan JHT telah disepakati untuk mengikuti kebijakan lama.
Sejak 3 Maret 2022, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta penyederhanaan syarat dan tata cara klaim JHT, revisi gencar dilaksanakan Menaker bersama pihak-pihak terkait.
Semua pihak dan pemangku kepentingan sepakat bahwa klaim JHT ketentuannya akan dikembalikan sebagaimana Permenaker 19 tahun 2015.
“Hasil revisi bahkan memungkinkan tambahan kemudahan-kemudahan baru dalam mengklaim JHT,” ujarnya.
Revisi merupakan buah pikir yang dihasilkan dari serangkaian pertemuan Kemnaker bersama serikat pekerja dan buruh.
Buruh dan pekerja Indonesia salah-satunya diwakilkan oleh Pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani.
Baca Juga : Cuti Bersama Karyawan Swasta Dimulai Jumat
Dalam Konferensi pers tersebut, Menaker Ida mengatakan, revisi berkesesuaian dengan arahan Presiden dan ragam aspirasi yang diserap melalui dialog dengan representasi buruh.
Pokok-pokok pikiran hasil dari aspirasi menelurkan revisi yang telah disampaikan pada rapat LKS Tripartit Nasional.
Ida lantas mengatakan bahwa inti dari revisi adalah mengembalikan klaim sesuai aturan sebelumnya, ditambah dengan poin-poin baru yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif.
“Intinya peraturan itu kami sempurnakan bagi pekerja dan buruh supaya lebih mudah mengklaim program jaminan hari tuanya,” tutur Menaker.
Di kesempatan yang sama, Presiden KSPSI, Andi Gani mengaku puas dan memberikan apresiasi tinggi atas revisi yang ditempuh dan diselesaikan Kemnaker pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Andi Gani bersama kelompok buruh di bawah naungan KSPSI telah meninjau secara keseluruhan perbaikan kebijakan JHT yang penuh pro kontra sebelumnya itu.
Tak ada keberatan sama sekali dari sisi buruh, lantaran seluruh poinnya memiliki kecenderungan untuk mempermudah hak pekerja mendapatkan jaminan hari tua.
“Kami sudah baca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami menilai positif. Kami minta kepada ibu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker terbaru,” katanya.**
Komentar Via Facebook :