Pengurus IKSELA Kecewa, PLN Tak Hadir di Acara Sosialisasi Pengguna Listrik Multi Guna

Pengurus IKSELA Kecewa, PLN Tak Hadir di Acara Sosialisasi Pengguna Listrik Multi Guna

Asahan - Pengurus Insan Karya Seni Labura Asahan (IKSELA) melakukan kegiatan Sosialisasi tentang penggunaan jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan cara Multi Guna, dengan mengusung tema "Terang Tidak Harus Curang", yang dilaksanakan di lapangan fuutsal Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (17/3/22).  

Sebelumnya panitia kegiatan sosialisasi dan pengurus IKSELA telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam mengisi acara tersebut sebagai nara sumber, yaitu dengan pihak cabang PLN Rantau Perapat, Ranting PLN ULP Aek Kanopan dan Sipaku, serta pihak Polres Asahan.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar pihak PLN dapat memberikan sosialisasi tentang cara pemakaian jaringan listrik dengan sistem multi guna dan dari pihak polisi menerangkan tentang pidana bagi mereka yang melakukan pemakaian listrik dengan cara mencuri (tidak resmi).

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua IKSELA, Edi Syahputra Marpaung, didampingi oleh Sekretaris, Suriani Karyanti SPd dan Pendiri IKSELA, Purnomo, kepada awak media, di sela-sela kegiatan tersebut. Dan Selain itu pengurus juga mengatakan merasa kecewa dengan ketidakhadiran pihak PLN, tanpa ada pemberitahuan sesuatu alasan.

"Padahal sebelumnya kita telah lakukan kunjungan atau koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompoten tentang Listrik ini," jelas Edi.

"Untuk sosialisasi tentang pemakaian listrik ini sepantasnya disampaikan oleh pihak PLN, karena merekalah sebagai pemilik Jaringan Listrik tersebut, nah, namun pihak PLN tidak hadir, bahkan kami berkali-kali menghubungi melalui Selulernya tapi tidak diangkat sama sekali," imbuhnya.

Menurut Edi, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan niat IKSELA, supaya ada kerja sama yang baik antara para pekerja Seni yang selama ini menggunakan fasilitas PLN.

"Kami ketahui bahwa ada pemakaian fasilitas listrik ini dengan cara Multi Guna, namun bagaimana yang dimaksud Multi Guna itu kita sama sekali belum jelas, karena itu kita ingin mengetahuinya dan disebarkan kepada para Pekerja Seni di dua Kabupaten ini. Sehingga pemakaian Listrik itu resmi dan sesuai dengan tema yang kita buat," paparnya.

Sementara itu, Iptu Pol H. Erwin Syahrizal SH.MH, KBO Reskrim Polres Asahan, yang hadir mewakili Kapolres Asahan dalam sambutannya, menerangkan tentang Jerat Pidana bagi pencuri Listrik. Dalam pemakaian jaringan listrik dengan cara tidak resmi (Pencurian), maka hal ini diatur dalam pasal 362 KUHP ( Barang siapa yang mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau pidana denda paling bayak Rp 900).

 

Selain itu dalam KUHP tentang pencurian listrik atau menggunakan listrik yang bukan haknya juga diatur secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, yaitu "setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan penjara Pidana paling lama selama (7) Tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima ratus juta rupiah)".

"Saya yakin seluruhnya bahwa orang-orang seni itu tidak ada yang berjiwa "Curang". Kalau ada orang seni yang berjiwa curang itu pasti orang–orang yang cuma pura-pura orang seni atau seniman," ujar Iptu Erwin.

KBO Reskrim Polres Asahan ini mengatakan, sangat disayangkan sekali, dengan ketidakhadiran pihak PLN sebagai nara sumber. 

"Seyogianya kegiatan ini adalah gawainya mereka, bukan gawainya IKSELA. Namun adanya etiket baik dari IKSELA dan berharap supaya setiap anggota IKSELA tidak terjerat pelanggaran penyalahgunaan Listrk," katanya. 

Diketahui organisasi IKSELA ini telah resmi berdiri sebagai organisasi yang terdaftar di Kemenkumham, dengan NO AHU. 0014698.AH.01.07 Tahun 2021.

Lebih lanjut Iptu Erwin mengatakan, "Sebagai salah satu organisasi yang masih seumur jagung, tapi IKSELA telah memiliki Legalitas resmi, untuk itu Kapolres sangat menghargai undangan IKSELA, sehingga mengutus saya untuk menghadiri acara ini. Bisa saja kita memberikan tugas agar diwakilkan pada Polsek setempat, namun itu tidak dilakukan."

Sementara itu pendiri IKSELA, Purnomo, didampingi Humas IKSELA, R. Ginting, menjelaskan bahwa IKSELA ini didirikan bertujuan untuk membina dan membimbing para pengrajin Seni, sehingga mereka terlindungi dan mengetahui apa tanggung jawab, hak dan kewajiban mereka. Dengan demikian maka harapan kita para pekerja Seni itu dapat semakin maju dan berkembang sesuai dengan bakat masing-masing.

"Karena itulah kita membuat acara sosialisasi ini bekerja sama dengan Instansi yang berkaitan langsung dengan kegiatan seni, yaitu pihak PLN dan penegak Hukum. Panitia telah mengundang pihak PLN sebagai narasumber dan juga dari pihak Polres Asahan. Namun sangat disayangkan pihak PLN tidak ada yang hadir untuk memberikan keterangan dan sama sekali tidak ada pemberitahuan kenapa mereka tidak hadir. Sementara itu tadinya kita telah menghubungi Manager PLN Cabang Rantau Perapat melalui Selulernya dan menyatakan telah diserahkan kepada PT. PLN. ULP Aek kanopan," ungkap Purnomo.**


Desi Natalia

Komentar Via Facebook :