Pemerintah Kaji Usul Dunia Soal Pasal Penodaan Agama

Pemerintah Kaji Usul Dunia Soal Pasal Penodaan Agama

Line Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengkaji usulan dunia yang menginginkan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dievaluasi. Pasal ini menjerat Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ke penjara.

"Itu nanti kami kaji dahulu. Rekomendasi itu akan dimasukkan (dalam pembahasan, red)," kata Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Yasonna Laoly, di Jakarta, Rabu (10/5).

Yasonna mengakui sejumlah negara juga memberi masukan dalam sidang Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa, Swiss, beberapa waktu lalu. Mereka menyampaikan pandangan tentang kebebasan berekspresi, kebebasan beribadah dan lainnya.

"Yang dari Jenewa kami akan terima, nanti kami akan lihat dahulu. Jadi saya kira, secara bertahap akan kami bahas bersama. Perlu kajian mendalam terhadap putusan mengenai hal itu," katanya.

Namun Yasonna belum menetapkan target bila pasal tersebut direvisi. Menurutnya, masih diperlukan pengkajian untuk melihat apakah pasal tersebut perlu revisi.

Sebelumnya, PBB mendesak Indonesia meninjau ulang aturan hukum yang menjerat Basuki. "Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan," demikian pernyataan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) melalui akun Twitter resmi mereka. (mr/ris)



Komentar Via Facebook :