Mantan Kepala BPN Kampar Bebas

Kejari Kampar Ajukan Verzet ke PT Riau

Kejari Kampar Ajukan Verzet ke PT Riau

Line Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengajukan perlawanan hukum (verzet) ke Pengadilan Tinggi Riau atas putusan sela Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang membebaskan Zaiful Yusri, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar.

Dalam putusan sela itu, hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menerima eksepsi Zaiful Yusri dan menggugurkan dakwaan jaksa atas dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

"Benar, Kejari Kampar sudah mengajukan perlawanan atau verzet ke Pengadilan Tinggi Riau yang diserahkan melalui kita," kata Panitia Muda Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring, di Pekanbaru, Rabu (10/5).

"Melalui verzet, jaksa penuntut umum mengajukan tidak menerima putusan sela majelis hakim yang menggugurkan dakwaan mereka," tambah Deni.

Seperti diketahui, Kamis (27/4) lalu, majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko menerima eksepsi Zaiful Yusri atas dugaan korupsi manipulasi penerbitan SHM di kawasan TNTN dan menggugurkan dakwaan jaksa. Pasalnya, hakim melihat tanah yang SHM diterbitkan terdakwa tidak berada di kawasan TNTN.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tersangka telah menerbitkan SHM atas lahan seluas 5.500 Hektare di kawasan TNTN atas nama pribadinya dalam kurun waktu 2003 hingga 2004. Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) pun menemukan kerugian negara sekitar Rp17,5 miliar. **



Komentar Via Facebook :