Terbukti Bersalah Tipu Korban Milliaran Rupiah, Seorang Ibu Muda di Rohil di Vonis 4 Tahun Penjara

Suasana agenda sidang saat pemeriksaan saksi
Ujung Tanjung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, (PN Rohil), Selasa ,12 April 2020, akhirnya menjatuhkan Pidana selama 4 tahun penjara kepada terdakwa Trisna Safitri alias Fitri
karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan Milliaran Rupiah berkedok invetasi Konveksi pakaian Dinas Mahasiswa .
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Erif Herlambang SH ini sesuai dengan dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana yang sebelumnya dituntut dengan ancaman pidana penjara 4 tahun .
Bahwa berdasarkan fakta fakta dan keterangan saksi dalam persidangan, perbuatan terdakwa Trisna Safitri (25) sarjana Sosiologi seorang ibu muda anak satu warga Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rohil Riau ini terbukti secara sah melakukan penipuan secara berulang ulang hingga korban Sugimah mengalami kerugian uang sebesar 1.992.000.000 ( Satu Milliar sembilan Ratus sembilan puluh dua juta rupiah ).
" Putusan terhadap terdakwa ini maksimal dalam pasal 378 KUHPidana " Ujar Erif Herlambang SH selaku ketua majelis Hakim saat dikonfirmasi .
Baca Juga : Fatchu Rochman Resmi Jabat Wakil Ketua PN Rohil
TMajelis hakim , memberikan hak hak kepada Terdakwa Trisna Safitri atas putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Modus penipuan berkedok bisnis konveksi pengadaan baju seragam mahasiswa UNRI, USU , Polisi,dan PT.Cevron yang dilakukan Trisna Safitri kepada korban Sugimah warga Paket I RT.14, RW. 003 Dusun Sukajadi Desa Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau ini terungkap setelah janji keuntungan atau jasa dari bisnis investasi yang ditawarkan terdakwa tidak pernah ada , sehingga korban Sugimah melaporkan terdakwa ke Polres Rokan Hilir .
Anehnya dalam sidang pemeriksaan terdekwa sebelumnya, terungkap dalam sidang saat hakim menanyakan kepada terdakwa , kemana saja uang itu digunakan atau dialirkan,
" Terdakwa mengatakan bahwa uang itu habis untuk gali lobang tutup lobang.
Terkait jawaban itu , majelis hakim sempat menanyakan apakah terdakwa masih ada melakukan perbuatan itu kepada orang lain, terdakwa saat itu menjawab tidak ada , namun keterangan yang diperoleh dari saksi Anita selaku adek korban, dirinya juga mengalami hal yang sama menjadi korban dalam bisnis konveksi pakaian tersebut hingga ratusan juta .!.
Komentar Via Facebook :