Terungkap ! Saksi Sebut Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis di Rohil Tidak Terlibat

Terungkap ! Saksi Sebut Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis di Rohil Tidak Terlibat

Suasana saat sidang pemeriksaan saksi meringankan terdakwa yang dihadirkan Kuasa Hukum Terdakwa

Ujung Tanjung  - Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) kembali menggelar sidang perkara terkait pembunuhan sadis yang sempat menghebohkan warga Pujud dan Tanjung Medan, mayat korban Sugiono als Sugi yang di bunuh dan di temukan di Danau Napangga Kepenghuluan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir pada bulan September 2021 lalu .

Pantauan dalam persidangan yang digelar di ruang Sidang Cakra Selasa 24 Mei 2022, dipimpin ketua majelis Hakim Erif Erlambang SH dan dua anggotanya Hendrik Nainggolan SH dan Nora SH dibantu panitera pengganti Syaiful SH, Selasa , 24 Mei 2022 meminta para saksi meringankan terdakwa dihadirkan oleh para Penasehat Hukum terdakwa..

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, dari lima orang terdakwa yaitu Supandi , Nurkamto , Abdi Wahyu , Sunardi , empat terdakwa ini menghadirkan saksi meringankan, namun terdakwa Sudarling Ginting tidak ada mengajukan saksi yang meringankan dirinya .

Dari keterangan yang diberikan para saksi yang meringankan terdakwa dalam persidangan saat itu , saksi Sugiono dan Wagirin, Andi Syahputra, saksi dibawah sumpah , menerangkan bahwa terdakwa Abdi Wahyu dan Nurkamto pada saat kejadian itu sedang kerja memanen kebun sawit dilahan kebun milik Wagirin hingga pukul 18.00 Wib  .

Usai para saksi memberikan keterangan yang meringankan para terdakwa, Abdi Wahyu dan Nurkamto atas keterangan para saksi ini membenarkan seluruh keterangan saksi ini , dan akhirnya ketua majelis Hakim Erif Erlambang SH menutup sidang dan akan melanjutkan sidang satu Minggu berikutnya .

Dari hasil yang dirangkum dalam sidang sebelumnya dalam agenda sidang keterangan para terdakwa sebelumnya, para terdakwa yang saling memberikan kesaksian (Saksi Mahkota) terungkap fakta bahwa terdakwa Abdi Wahyudi dan Nurkamto tidak ada satu keterangan dari para terdakwa yang menyebutkan kedua terdakwa ini terlibat secara langsung dalam perkara pembunuhan sesuai yang didakwakan JPU .

Sementara itu diluar persidangan kuasa Hukum terdakwa Abdi Wahyu , Almizan, SH didampingi rekannya Dodi Simanguncong SH mengatakan , " Kami selaku PH Abdi Wahyu berkeyakinan bahwa klien kami abdi wahyu tidak bersalah, Kami berharap kepada seluruh penegak hukum di Indonesia khusus nya Penegak hukum di Kabupaten Rokan Hilir untuk menegakkan hukum sebenar benarnya dan Seadiladilnya ." Ungkapnya .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :