Rencananya Sabu ini Akan Dibawa ke Jakarta

Polres Tangsel Sita Sabu Seharga Rp 9,3 Miliar dari 2 Pengedar Narkoba di Riau

Polres Tangsel Sita Sabu Seharga Rp 9,3 Miliar dari 2 Pengedar Narkoba di Riau

Bbarang bukti yang disita 6.330,49 gram setara dengan nilai Rp9,33 miliar

Tangerang Selatan - Polres Tangsel menangkap dua orang pengedar sabu dan  menyita barang bukti sabu seberat 6,3 Kg senilai Rp9,33 miliar di Pekanbaru, Riau. 

Kedua pengedar narkoba yang diringkus yakni, MF dan MOF. Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda di Pekanbaru, Riau. 

Kapolres Tangsel AKBP Sarly kepada wartawan pada Senin (30/5/22) mengatakan, "Rencananya kedua pelaku ini akan membawa sabu ke Kota Tangsel. Tapi lebih dulu terendus berkat informasi warga sebelumnya dan kita lakukan penangkapan di sana." 

MF diciduk dari kontrakannya di Jalan Garuda Ujung Tangkerang, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dari tangannya disita satu bungkus sabu seberat 2,49 gram, ungkap Sarly. 

MF mengaku masih menyimpan enam bungkus plastik teh berisi sabu. Keenam bungkusan paket sabu itu disembunyikan di rumah kontrakan Jalan Umban Sari Atas, Rumbai, Pekanbaru. 

Di sana, polisi mengamankan pelaku MOF dengan barang bukti enam plastik teh berisi paket sabu seberat 6.328 gram di dalam tas ransel. 

"Total barang bukti yang disita 6.330,49 gram setara dengan nilai Rp9,33 miliar. Para tersangka mengaku sabu itu dapat dikonsumsi sebanyak 33 juta lebih pemakainya," kata Sarly. 

"Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya serta tersangka lain yang diduga terlbat," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.** 


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :