Cemburu Pada Istri, Syawal Habisi Anak Tiri yang Masih Bayi

Line Pekanbaru - Tragis benar nasib Daffa Rafiqi. Bayi berusia 2 tahun itu tewas setelah dianiaya ayah tirinya, Syawaluddin alias Syawal (25), hanya karena cemburu kepada istrinya, ibu kandung korban.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, mengatakan peristiwa ini diketahui setelah Cumel, Ketua RT 017/RW 05, Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Permata, Kecamatan Bangko Jaya, Rokan Hilir, melapor ke polisi.
"Cumel mendapat kabar dari salah satu warganya bernama Akub yang mengatakan ada anak salah satu warga meninggal dunia di Puskesmas Bangko Jaya," terang Guntur di Pekanbaru, Jumat (12/5).
Cumel lalu datang ke puskesmas pada Rabu (10/5) sore. Dia menemui jasad bayi ada luka memar di bibir, luka bekas gigitan di perut, lebam di kemaluan dan tangan kiri. "Saksi lalu melapor ke Polsek Bangko Pusako pada Kamis (11/5) pagi," kata Guntur.
Baca Juga : Satgas Pangan Incar Penimbun Sembako
Lalu, petugas memeriksa saksi tenaga medis yang menangani korban di Puskesmas Bangko Jaya dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar rumah korban. Salah satu saksi, Lira Agustina Sitorus, mengaku mendengar tersangka marah karena korban buang air besar di celana.
"Saksi mendengar suara pukulan dan kata-kata tersangka yang mengatakan 'ku bunuh kau' kepada korban," terang Guntur.
Baca Juga : Polda Riau Bentuk Tim Pengejaran dan Penangkapan
Usai memeriksa saksi-saksi itu, Kapolsek Bangko Pusako, AKP Meitertika, dan tim Opsnal Polsek Bangko Jaya meluncur ke Dumai, rumah mertua tersangka. "Tersangka tidak berkutik saat ditangkap. Ketika itu sedang ada takziah atas meninggalnya korban," terang Guntur.
Kepada petugas, tersangka mengaku menganiaya korban di kamar mandi karena buang air besar di dalam celana. "Tersangka memukul wajah dan mulut korban dengan gayung," ucap Guntur.
Baca Juga : 150 Orang Tahanan Masih Berkeliaran
Setelah itu, tersangka juga meremas kemaluan korban saat ditaburi bedak karena kesal korban tidak kunjung diam. "Korban sampai kejang-kejang," terang Guntur.
Melihat korban kejang-kejang, tersangka menjemput istrinya yang sedang bekerja di Balam KM 4. Lalu, keduanya membawa korban ke Bidan Tuti di KM 4. "Korban lalu dirujuk ke Puskesmas Bangko Jaya sekitar pukul 15.30 WIB. Di sana, nyawa korban tidak tertolong," katanya.
Kepada petugas, Syawal mengaku tidak berniat membunuh korban. Dia cemburu karena istrinya yang merupakan ibu kandung korban masih berhubungan melalui telepon dengan ayah kandung korban.
"Kini pelaku yang juga ayah tiri korban ditahan di Polsek Bangko Pusako. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," tutup Guntur. **
Komentar Via Facebook :