Kejari Inhil Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung, Satu Orang Buron

Kejari Inhil Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung, Satu Orang Buron

Inhil - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir, Riau telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil tahun anggaran 2019, senilai Rp5,2 miliar. Dari empat tersangka satu orang masih buron.

Lebih lanjut Kajari Inhil, Rini mengatakan penetapan keempat tersangka yakni EC, H, HDK dan ES setelah mempunyai enam alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang terdiri dari Pokja serta dua orang ahli barang dan jasa dan ahli auditor perhitungan kerugian negara.

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara, dari gelar perkara disimpulkan bahwa saudara saksi EC selaku PPK, H Selaku PPTK, HDK selaku Konsultan Pengawas dan ES selaku Kontraktor ditetapkan sebagai tersangka," kata Rini di Tembilahan, Jumat (3/6/22).

Rini juga menyebutkan, penyidikan itu berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Puskesmas Pulau Burung sebesar Rp5,2 miliar yang bersumber dari DAK Kabupaten Inhil. Proyek pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB yang ada.

"Diduga mark up dalam kegiatan tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," sebut Kajari.

Selanjutnya Rini menyampaikan, laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh empat tersangka tersebut berjumlah Rp476.818.201.

Untuk tersangka EC, H, dan HDK diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukumandi atas lima tahun penjara. Guna mempercepat proses penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama 20 hari terhitung dari tanggal 2 Juni 2022 hingga 21 Juni 2022 di Lapas kelas II A Tembilahan.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :