Kita Tidak Bisa Sepenuhnya Bergantung Pada Cukai Rokok
Pemerintah Kaji Pengenaan Cukai untuk BBM hingga Detergen

Pemerintah sedang mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai, di antaranya ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan detergen
Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai.
Barang tersebut di antaranya ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan detergen. Febrio mengatakan, pengkajian ini selaras dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang sedang digencarkan oleh pemerintah.
Febrio dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin(13/6/22) mengatakan, "Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, di antaranya ban karet, BBM, detergen."
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa tiga jenis barang yang tengah dikaji kena cukai ini masih belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Sementara itu, untuk tahun ini, target penerimaan cukai sebesar Rp245 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hingga akhir April realisasinya sudah mencapai Rp108,4 triliun atau 44,2 persen sari target. Adapun penerimaan Ditjen Bea Cukai terutama ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
"Kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada cukai rokok, maka pemerintah mulai mengkaji barang lainnya yang akan dikenakan cukai," ucapnyanya.**
Komentar Via Facebook :