Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas, Ini Penjelasan PLN

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo
Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi di atas 3.500 VA.
Menurutnya, dalam kurun waktu 2017-2022, pemerintah melalui PLN menggelontorkan subsidi listrik Rp243 triliun dan kompensasi Rp94 triliun.
Darmawan mengatakan, hal ini menjadi landasan pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas.
"Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik. Penekanannya proses ini mengoreksi bantuan pemerintah yang harusnya tepat sasaran, kali ini dinikmati kelompok mampu. Ini perlu direalokasi untuk mendukung program pemerintah yang menyasar ekonomi lemah," ujar Darmawan, Senin (13/6/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan PLN berkomitmen menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan.
"Kalau ada bantuan dari pemerintah, filosofisnya harus tepat sasaran dan hanya menyasar kepada keluarga yang berhak menerima bantuan," kata dia.
Selain itu, penyesuain tarif juga dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan laju inflasi agar tetap rendah. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
Menurut Darmawan, Presiden juga ingin sektor bisnis dan industri yang menjadi penopang perekonomian nasional terus berjalan sangat kokoh. Untuk itu, pemerintah pun tak menyesuaikan pelanggan bisnis dan industri.
"Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh," ucap Darmawan.**
Komentar Via Facebook :