Akan Memperkuat Otonomi Daerah Kedepan
Paripurna DPR Sahkan 5 RUU Provinsi Jadi UU

Rapat Paripurna ke-26 DPR_RI masa persidangan V tahun sidang 2021-2022
Jakarta - DPR RI menggelar rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 hari ini di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/22). DPR mengambil keputusan 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi menjadi UU.
Pada rapat paripurna ke-26 tersebut turut hadir Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Rapat paripurna dipimpin oleh Dasco.
Pengambilan keputusan tingkat II 5 RUU tentang provinsi tersebut yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Provinsi Riau; RUU tentang Provinsi Jambi, RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mayoritas fraksi menyatakan setuju kelima RUU itu disahkan menjadi UU.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Provinsi Riau, RUU tentang Provinsi Jambi, RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelumnya, 5 RUU tentang provinsi itu disepakati bakal dibawa ke rapat paripurna hari ini oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (21/6/22) lalu. Rapat kerja itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian.
"Sikap pemerintah setuju untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pengambilan keputusan tingkat II," ucap Tito dalam raker tersebut.
Dia juga yakin RUU usulan DPR RI ini bisa bermanfaat bagi kelima provinsi tersebut.
"Pemerintah percaya inisiatif yang diambil DPR akan memperkuat otonomi daerah kita ke depannya, sekaligus memperkuat landasan konstitusi UUD 1945 yang tentu akan berdampak pada turunan hukum daerah daerah," ujarnya.**
Komentar Via Facebook :