Sakit Hati Pernikahannya Tidak Disetujui , Pelaku Tega Bunuh Kakak Kandungnya

Kapolres Rohil Andrean Pramudianto saat gelar Pers Rilis terkait pembunuhan di Bagan Batu
Ujung Tanjung -- Karena sakit hati dan tak terima perkawinannya tidak disetujui oleh kakak kandungnya , seorang adik nekat ikut merencanakan pembunuhan terhadap kakak kandung dan penganiayaan berat terhadap abang iparnya .
MA alias Mila bersama suami sirihnya YS Siregar nekad membunuh Korban Uli Susanti (23)
warga Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.yang tidak lain kakak kandungnya sendiri dan menganiaya Roni Hengki alias Kompeng (32) sebagai abang ipar pelaku MA alias Mila yang terjadi pada Jumat ,22 Juli 2022.lalu Sekira Pukul ,10.30 Wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP Andrean Pramudianto SH SIK MsI didampingi Kapolsek Bangan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH dan Kasi Humas AKP Juliandi SH dan perwira lainnya .saat menggelar konprensi Pers di hadapan beberapa awak media , Senin ,25 Juli 2022, Sekira Pukul 15.00 Wib
" Berdasarkan hasil pemeriksaan korban Uli Susanti tewas di bacok oleh YS Siregar dengan Cerulit saat sedang tidur didalam kamar sedangkan suami korban Roni Hengki saat ini kondisinya sedang sekarat di Rumah Sakit karena di bacok oleh pelaku YS Siregar ." Terang AKBP Andrean Pramudianto .
Kapolres Rohil yang baru menjabat selama satu minggu ini menjelaskan pengungkapan pelaku pembunuhan ini, polisi dibantu oleh masyarakat Kepenghuluan Pelita Paket C bersama Bhabinkamtibmas pada Jumat (22/7/2022) .sekira Pukul 21.30 Wib.
Berdasarkan laporan warga tersebut, Bhabinkamtibmas bersama warga langsung mendatangi rumah korban Uli Susanti (23) dan Roni Hengki alias Kompeng (32), pelaku YS Siregar saat itu berhasil dan sempat diamuk massa dan petugas langsung mengamankan pelaku ke Polsek Bagan Sinembah , "
" Dari hasil sementara keterangan pelaku YS Siregar , pelaku dan Istrinya nekat membunuh karena ksakit hati, karena pernikahan kedua pelaku tidak disetujui oleh kakak Kandungnya. Namun kedua pelaku sudah melakukan nikah Sirih (secara agama) saja " terang Andrean Pramudianto .
" Sementara keterangan kedua pelaku , korbaan MA kakak kandung pelaku ingin memisahkan pelaku , Karena alasan sakit hati itulah kedua pelaku ini merencanakan pembunuhan terhadap kakaknya. " Terangnya
" Modus operandi pelaku ini, awalnya MA alias Mila mengajak pelaku mengantarkan dirinya kerumah korban pelaku datang berpura pura bersilahturahmi kerumah korban, namun tujuannya untuk memantau situasi didalam rumah dan aktivitas korban.' Selanjutnya pelaku YS Siregar menunggu di kebun kelapa sawit milik warga, Adek korban MA berpura pura membuat dan memberikan minum teh manis dingin yang telah dicampurin dengan obat mata agar korban tertidur." Ungkap Andrean Pramudianto .
Dalam kesempatan membuat teh dingin tersebut di dapur , pelaku MA (Adik korban,) sudah mengambil dan menyiapkan parang yang disimpan di belakang rumah, pelaku MA alias Mila langsung langsung memberitahukan kepada pelaku YS Siregar melalui jaringan aplikasi messenger, posisi kamar tidur korban dan posisi letak parang. Setelah membuat rangkaian tersebut pelaku MA meminta dirinya diantarkan pulang oleh suami kakak kandungnya dengan alasan ada tamu yang mau karoke." Terang Andrean Pramudianto .
Saat suami kakaknya mengantarkan pelaku MA , posisi pelaku YS Siregar langsung berjalan menuju gudang belakang untuk mengambil parang panjang dan menuju kamar depan dimana posisi korban Uli Susanti sedang tertidur , saat itu tanpa pikir panjang YS Siregar langsung mengayunkan parangnya kearah leher dan bagian kepala korban berkali-kali hingga korban tidak bernyawa lagi." Ungkapnya .
Usai membunuh korban Uli Susanti, pelaku mengambil potongan kalung emas dan handphone korban dan tiba-tiba mendengar suara sepeda motor datang kerumah korban yang dikendarai suami korban . pelaku YS Siregar langsung berlari keruang kamar menuju balik pintu samping dan langsung mengayunkan parang kearah kepala korban Roni Hengki suami korban yang saat ini masih sekarat ." Ujar Andrean Pramudianto menjelaskan kronologi kejadian tersebut .
Terhadap perbuatan para pelaku. Pasal yang dipersangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KHUPidana.dengan ancaman maksimal Seumur hidup atau 20 tahun penjara " Pungkasnya.
Komentar Via Facebook :