Terdakwa UU Perlindungan Konsumen Dituntut JPU 3 Bulan Disorot Publik

Terdakwa UU Perlindungan Konsumen Dituntut JPU 3 Bulan Disorot Publik

Pekanbaru - Menjadi perhatian dan sororotan publik ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dimana terdakwa Sri Rohana alias Hui Ting,  yang merupakan warga Kota Pekanbaru, dituntut pidana penjara selama 3 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, pada Selasa (26/7/22) kemarin.

Wajar ada yang menilai tuntutan JPU ini “tidak memenuhi rasa keadilan” bagi terdakawa lain, pasalnya banyak yang tahu kalau tuntutan Perlindungan Konsumen itu ancaman pidananya selama 5 tahun penjara “. Ada apa?.

Pertanyaan besar bagi publik ketika Dikonfirmasi redaksi kabarriau.com ketika Kasi Pidum, Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane bungkam dan apa pertimbangan tuntutan JPU terhadap terdakwa yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hanya 3 bulan tersebut.

Media merilis Sri Rohana alias Hui Ting terlihat tenang ketika dituntut pidana penjara selama 3 bulan oleh JPU Ananda Hermila SH, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin atau ilegal yang acmana hukumannya selama 5 tahun.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Sri Rohana alias Hui Ting dengan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Ananda.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :