Jemput Sabu Pakai Speedboat ke Malaysia, 3 Warga Bengkalis Ditangkap

Tersangka saat di interogasi di Polda Riau/foto:fdy
Pekanbaru - Tiga warga Kabupaten Bengkalis ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Jalan Rupat Kelurahan Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kamis (14/7/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Ketiga pelaku ditangkap karena menjemput narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram langsung ke Malaysia. Ketiga pelaku yang diamankan adalah IRW (21), JEP (46), keduanya yang berprofesi sebagai nelayan dan MUH (20) seorang pengangguran.
Didampingi Wakil Direktur Narkoba AKBP Nandang Lirama,bKabid Humas Polda Riau mengatakan, peristiwa itu terungkap ketika IRW bersama B (DPO) menjemput langsung sabu ke Malaysia menggunakan speedboat pada Senin, (11/7/2022).
"Tim Subdit I mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkoba kewilayah Rupat Bengkalis. Kemudian, bersama personel dari Kanwil Bea Cukai Riau serta dari Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan pemantauan dilapangan,"
Selanjutnya, pada Kamis (14/7/2022) sekitar jam 5.00 pagi, polisi berhasil mengamankan tersangka IRW. Kepada polisi ia mengaku mengambil barang haram itu langsung ke Malaysia menggunakan speedboad bersama B (DPO).
"Sesampainya di Malaysia, AY (DPO) ikut naik ke speedboat menuju Indonesia dengan membawa dua tas yang berisikan 14 paket diduga narkotika jenis sabu. Sesampainya di perairan Indonesia mereka bertemu dengan speedboat JEP beserta KEPT (DPO) dan 1 orang rekannya untuk menyerahkan 5 bungkus paket yang diduga narkotika kepada JEP sebagai jaminan hingga uang kerja diselesaikan oleh pemilik narkotika," papar Sunarto.
Kemudian tim memburu JEP hingga akhirnya tersangka ditangkap dirumahnya di wilayah Parit Baru, Desa Putri Sembilan, Rupat Utara Bengkalis.
Berdasarkan pengakuan JEP, sabu itu sudah dijemput dan beralih tangan ke MUH.
Sore harinya, sekira jam 16.00 WIB, polisi akhirnya membekuk MUH di Desa Kebumen.
"MUH mengaku telah bekerja bersama dua rekannya BD (DPO) dan IDI (DPO). Yang bersangkutan menyimpan barang bukti disebuah kebun durian yang ditutupi rumput," papar Sunarto lagi.
Kemudian, petugas gabungan membawa MUH untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram itu di sebuah kebun durian di Desa Pangkalan Pinang. Ternyata benar, di lokasi petugas menemukan sabu tersimpan didalam karung. Dalam karung terdapat dua tas berisikan 14 bungkus serbuk kristal berisi diduga narkoba jenis sabu.
"Setelah dilakukan penimbangan oleh Penyidik, ternyata sabu sebanyak 14 bungkus tersebut memiliki berat kotor 19.165,11 gram dengan berat bersih 17.556,07 gram," tutup Sunarto.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.-(fdy)
Komentar Via Facebook :