Korupsi RAPBD 2014-2015, Hakim Vonis Mantan Gubernur Riau Annas Maamun 1 Tahun Bui

Korupsi RAPBD 2014-2015, Hakim Vonis Mantan Gubernur Riau Annas Maamun 1 Tahun Bui

Annas Maamun/foto:fdy

Pekanbaru - Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun 1 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua DR Dahlan pada sidang vonis yang digelar Kamis (28/7/2022) di Ruang Prof R Soebekti SH. Majelis Hakim berkesimpulan, Annas Maamun terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi RAPBD tahun 2014 dan 2015.

Terdakwa Annas Maamun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu tertuang dalam dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Dahlan.

Menanggapi vonis ini, Annas Maamun yang hadir melalui video conference dari Rutan Kelas 2A Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim. Ia pasrah dan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap politisi gaek tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Annas Maamun dua tahun penjara dan denda Rp150 juta Subsider 6 bulan pada sidang lanjutan dugaan korupsi RAPBD tahun 2014 dan 2015 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, (14/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Rahman yang hadir di ruang sidang Soebakti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru mengatakan, politisi gaek itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

JPU mendakwa Atuk Annas Maamun dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan kedua, pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gubernur Riau periode 2009-2014 itu telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi uang dengan total keseluruhannya Rp 1.010.000.000,00 dan menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki Anggota DPRD Provinsi Riau.

Selain itu, JPU menyebut janji uang miliaran rupiah itu diterima Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau dan sejumlah anggota DPRD Riau lainnya periode 2009 - 2014 sebelum dilantiknya anggota DPRD Riau hasil Pemilu 2014.(fdy)


Redaksi

Komentar Via Facebook :