Mahasiswa di Pekanbaru Jadi Bandar Narkoba, 1 Kg Ganja Ditemukan di Kamar Kos

Mahasiswa di Pekanbaru Jadi Bandar Narkoba, 1 Kg Ganja Ditemukan di Kamar Kos

FST saat digelandang di Polda Riau/foto:fdy

Pekanbaru - Seorang mahasiswa asal Pekanbaru ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis ganja kering.

Mahasiswa inisial FST (21) ditangkap pada Sabtu (9/7/2022) 18.00 WIB di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, saat digerebek, di kamar kos FST petugas menemukan 1 kilogram ganja kering yang disimpan dalam dalam box fresh tea warna hijau.

"Tim Opsnal Subdit I memperoleh info dari masyarakat tentang adanya pelaku diduga memiliki menguasai dan mengedarkan ganja diwilayah Pekanbaru," ujar Sunarto, Kamis (28/7/2022) di ruang Tribrata Polda Riau.

Selanjutnya, dipimpin Panit 1 Ipda Deded Kiswandi, polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pada pukul 18.00 WIB, polisi berhasil membekuk pelaku.

"Disaksikan ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan kamar kos tersangka dan mendapati 1 buah kotak warna hijau berisikan narkotika jenis ganja kering dan sebuah timbangan," terang Sunarto.

Diakui Tersangka, barang haram itu dikirim oleh Pelaku HOT (DPO) dari Medan menggunakan bus angkutan umum.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.(fdy)


Redaksi

Komentar Via Facebook :