Mengaku Suruhan Napi Sialang Bungkuk, Polisi Ringkus Pemuda Bawa 200 Butir Ekstasi

Barang bukti 200 butir sabu milik tersangka OW/foto:fdy
Pekanbaru - Seorang pemuda inisial OW (34) ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena kedapatan membawa 200 butir pil ekstasi di dashboard motornya.
OW ditangkap pada Sabtu, (25/6/2022) lalu di Jalan Karet Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, sekitar pkl 17.20 WIB.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihaknya sudah memantau gerak-gerik pelaku di lokasi tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan penyergapan dan menemukan 200 butir pil ekstasi yang diletakkan didashbord kiri sepeda motor.
"Dari pengakuannya, OW ini diarahkan oleh salah satu Napi Lapas Sialang Bungkuk melalui sambungan telepon untuk mengambil ekstasi yang diletakkan oleh seseorang tidak jauh dari sebuah Halte di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Sunarto, Kamis (28/7/2022).
Selanjutnya kata Sunarto, polisi melakukan interogasi kepada OW dan mendapat informasi bahwa barang haram itu diperoleh dari DK dan rencananya akan dihantarkan ke pembeli.
"Dari interogasi yang dilakukan, OW mengaku pemilik dari ekstasi itu, dan ia mendapatkan barang haram itu dari DK. Rencananya akan diantar kepada pembeli," jelas Sunarto.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 200 butir pil ekstasi, 1 unit iPhone dan 1 unit motor Yamaha Mio.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat undang-undang narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.(fdy)
Komentar Via Facebook :