Kejagung RI Periksa 5 Saksi Baru Dugaan Korupsi Duta Palma Grup
.jpeg)
Jaksa Agung ST Burhanuddin/foto via indopolitika
Jakarta - Lima orang saksi baru diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Salah satu yang diperiksa yakni inisial JRT. Ia diperiksa Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI.
"Pemeriksaan terhadap kelima saksi itu dilakukan dalam rangka mengungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Ketut Sumedana, Kamis (28/7/2022).
Ia mengungkapkan, selain JRT, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 0rang lainnya.
"AF selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, HS selaku Pegawai BPN Kabupaten Indragiri Hulu, S merupakan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Tanjung Pinang dan HJP yang merupakan Wholesale Credit Operations Group Collateral Valuation Departement Bank Mandiri," ujar Ketut Sumedana.
Sebelumnya, sejumlah bangunan dan lahan perkebunan kelapa sawit telah disita Kejagung RI. Bangunan dan lahan yang disita dikelola oleh PT Banyu Bening Utama (BBU), PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari (PT PAL), PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani (PT KAT).
Penyitaan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Penyidik Jampidsus tersebut berdasarkan surat perintah direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Rio Print -110/F.2/Fd-2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru no 84/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.PBR tanggal 17 Mei 2022.(fdy)
Komentar Via Facebook :