Kirim Paket Ekstasi ke Lampung, Pengedar Narkoba di Senapelan Ditangkap

Kirim Paket Ekstasi ke Lampung, Pengedar Narkoba di Senapelan Ditangkap

Pekanbaru - Polisi mengamakan seorang pria inisial JJ (33) karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekatasi pada Kamis, (21/07/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Tersangka JJ diamankan di Jalan Jati Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, setelah Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di wilayah itu.

"Ya kami berhasil mengamankan tersangka JJ di Jalan Jati Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat setempat akan adanya transaksi narkotika," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Jum'at (29/7/2022).

Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 bungkusan paket yang sudah di bungkus bertuliskan penerima Hartono tujuan Lampung. 

Selanjutnya, polisi membuka isi bungkusan paket tersebut yang didalamnya terdapat kotak handphone merek samsung, setelah dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan 84 butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi.

"Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik rekannya inisial T,” ujarnya.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dengan Pasal Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang NarkotiA.(fdy)


Tawardi

Komentar Via Facebook :