PN Siak Ngotot Eksekusi Lahan di Desa Dayun, LSM Perisai: Itu Milik Indriyani Mok CS

PN Siak Ngotot Eksekusi Lahan di Desa Dayun, LSM Perisai: Itu Milik Indriyani Mok CS

Ketua LSM Perisai, Sunardi SH (kanan) dan Sekjen IR Jajuli (kiri) ketika mendatangi PN Siak/foto:fdy

Siak Sri Indrapura - Pengadilan Negeri (PN) Siak telah mengkonfirmasi terkait pelaksanaan constatering (pencocokan) dan eksekusi lahan di KM 8 Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Lahan seluas kurang lebih sekitar 1.300 hektar (Ha) itu akan dieksekusi pada Rabu, 3 Agustus 2022 mendatang sekira pukul 07.00 WIB.

Humas PN Siak, Mega Mahardika membenarkan rencana pelaksanaan eksekusi tersebut. Dalam eksekusi nantinya, kata Mega, PN Siak sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Polisi menyatakan siap untuk mengawal pelaksanaan putusan Pengadilan.

"Karena kita sebagai negara hukum harus tetap menghormati putusan Pengadilan, apalagi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya saat dijumpai di Kantor PN Siak, Jum'at (29/7/2022) sore.

Terkait adanya surat keberatan yang dikirimkan LSM Perisai yang mewakili Indriyani Mok dan kawan-kawan, Mega menyebut surat tersebut telah diterima, dibaca dan dikoordinasikan secara internal.

"Namanya eksekusi tetap saja ya, karena sudah BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), putusan ini adalah mahkotanya pengadilan, jadi eksekusi tetap dilaksanakan sesuai rencana," tutupnya.

Terhadap pihak-pihak yang merasa tanahnya akan dieksekusi kata Mega, warga bisa mengajukan upaya hukum berupa bantahan terhadap eksekusi tersebut.

"Kami Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura selalu terbuka, siapa saja yang merasa dirinya memiliki tanah di lokasi tersebut untuk mengajukan upaya hukum," jelas Mega.

Dalam hal ini, kata Mega, upaya hukum yang dilakukan tersebut tidak dapat serta-merta menunda proses eksekusi karena ada proses pembuktian lagi nantinya.

"Nanti akan memulai proses pembuktian lagi, jadi tidak menunda eksekusi," ucapnya.

Sementara itu, Panitera PN Siak, Sumesno menyebut, sebagai ganti lahan yang sudah terlanjur ditanam sawit, PT DSI selaku pemohon telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp26 miliar yang dititipkan di PN Siak.

"Disitu disebutkan juga dengan alasan pihak pemohon harus menyerahkan uang pengganti tanaman yang sudah ditanam sebesar Rp26 miliar. Jadi uang itu sekarang sudah dititipkan di PN Siak," ujarnya.

Terpisah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau, kembali mengirimkan surat keberatan dan penolakan ke PN Siak terkait rencana constatering dan eksekusi itu.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengatakan, lahan yang akan dilaksanakan eksekusi terhadap PT Karya Dayun sesuai putusan No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, bukanlah lahan milik PT Karya Dayun melainkan milik Indriyani Mok CS.

"Lokasi yang dimaksudkan itu bukanlah lokasi milik PT Karya Dayun. PT Karya Dayun tidak berada di lokasi constatering dan eksekusi tersebut, sehingga kami selaku pihak yang dikuasakan oleh Indriyani Mok CS, secara tegas kami menolak dan akan melakukan perlawanan terhadap rencana konstatering dan eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Siak," tegas Sunardi usai menyerahkan surat penolakan di PN Siak, Jum'at (29/7/2022) sore.

Alasannya adalah, pertama instansi yang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak pada suratnya yang ditujukan kepada PN Siak dengan nomor 271/13-14.08/XI/2016, sudah jelas mengatakan bahwa di lokasi yang akan dilaksanakan constatering dan eksekusi itu bukanlah milik PT Karya Dayun.

"Lahan yang akan dieksekusi itu tidak ada nama PT Karya Dayun, yang ada adalah lahan perkebunan milik orang-perorangan yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah dan diakui oleh negara," bebernya.

Kedua, terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari perwakilan pemilik tanah atau lahan dari lokasi yang juga menjadi objek constatering dan eksekusi Nomor : 198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017, menyatakan bahwa legalitas PT DSI selaku pemohon eksekusi itu telah dinyatakan tidak berlaku.

"Maka surat-surat tersebut cacat administrasi dan merupakan pelanggaran hukum apabila surat-surat tersebut digunakan, sehingga apabila proses constatering dan eksekusi tetap dilaksanakan mengacu kepada administrasi yang ada, sedangkan administrasi yang ada sudah dinyatakan cacat hukum, menurut kami merupakan sebuah pelanggaran hukum," tegasnya.

Ketiga, pemilik tanah yang diwakili oleh salah satu pemilik sertipikat telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

"Sehingga dalam hal ini kami minta kepada PN Siak untuk dapat menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan," paparnya.

Sunardi mengegaskan kembali, seandainya surat pemberitahuan dan keberatan ini tidak diindahkan oleh PN Siak, DPP LSM Perisai bersama seluruh masyarakat selaku pemilik tanah atau kebun siap turun bersama 1.500 orang untuk menyuarakan penolakan atas rencana constatering dan eksekusi yang salah objek tersebut.

"Hari ini juga kami akan memberikan pemberitahuan resmi kepada Polres Siak," ucapnya.

Terkait surat BPN Siak yang menyebut objek lahan yang akan diukur tidak jelas, Sunardi menyebut saat akan melakukan constatering dan eksekusi seharusnya melibatkan pihak pertanahan (BPN).

"Sementara pertanahan sendiri sudah memberikan rekomendasi bahwa lokasi yang akan dilakukan constatering dan eksekusi itu tidak terdapat PT Karya Dayun sebagaiman yang tertuang dalam isi putusan," paparnya.

Dalam kasus ini, ungkap Sunardi, kalau konstatering dan eksekusi itu tetap dilaksanakan, apa lagi di lokasi yang objeknya tidak jelas maka hal ini dapat kami simpulkan PN Siak telah melawan undang-undang.

"Melawan undang-undang yang paling dasar yaitu pasal 28 h angka 4 Undang-undang Dasar RI tahun 1945 yang telah diamanden. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun," terangnya.

Untuk diketahui, surat perintah constatering dan eksekusi No. 04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN. Siak tanggal 7 September 2016 yang ditujukan kepada Juru Sita tidak menyebutkan batas-batas tanah yang akan disita serta menegaskan letaknya di KM 8
Desa Dayun Kabupaten Siak. Surat itu hanya memerintahkan eksekusi atas lahan/tanah objek perkara seluas ±1.300 Ha yang terletak di KM 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.

Berdasarkan SOP yang menjadi pedoman juru sita dalam melaksanakan sita eksekusi
sebagaimana yang di sebut dalam SEMA No. 2 tahun 1962 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia, perihal cara pelaksanaan sita atas barang-barang yang tidak bergerak mengatur penyitaan itu selalu harus dilakukan di tempat di mana
barang-barang itu terletak dengan mencocokkan batas-batasnya dan dengan disaksikan oleh Pamong Desa.

Selanjutnya apabila dalam melakukan penyitaan itu ternyata, bahwa batas-batas dari barang yang harus disita tidak cocok, maka hendaknya dalam hal yang demikian itu dibuat suatu berita acara tidak terdapatnya barang-barang yang harus disita.(fdy)


Redaksi

Komentar Via Facebook :