Rugikan Negara 78 T, Eks Bupati Inhu dan Pemilik DPG Ditetapkan Jadi Tersangka

Rugikan Negara 78 T, Eks Bupati Inhu dan Pemilik DPG Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Agung ST Burhanuddin/foto: Kejagung RI

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua tersangka yakni RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999- 2008 dan SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Senin (1/8/2022) mengatakan, pada 2003 lalu, SD selaku Pemilik PT DPG diantaranya PT Banyu Bening Utama (BBU), PT Panca Agro Lestari (PAL), PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani (KAT) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008).

"Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, Amdal dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," papatlr Ketut.

Selain itu, jelas Ketut PT DPG sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

"Kegiatan yang dilakukan oleh PT DPG tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan," sambungnya.
 
Menurutnya, estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp78 triliun.


Kedua tersangka yakni RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999- 2008, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group
 
RTR di kenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, SD dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutupnya.(ers)


Redaksi

Komentar Via Facebook :