Gasak Kabel Power Genset, Karyawan Hotel di Pekanbaru Diringkus

Gasak Kabel Power Genset, Karyawan Hotel di Pekanbaru Diringkus

Pekanbaru - Pria inisial AS (30) ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan atas kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Jalan Pesisir Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. 

Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan, kejadian terjadi pada hari Senin, (27/06/22) pukul 11.00 WIB. Korbannya seorang general manager Hotel Mutiara yang saat itu berada dirumah. 

"Ia dihubungi oleh Haris selaku chip engineering yang menyampaikan telah terjadi pencurian terhadap kabel power mesin genset. Setelah mengetahui kejadian tersebut korban langsung menuju ketempat kejadian," ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Sesampainya di tempat kejadian, korban langsung meminta teknisi untuk membuka rekaman CCTV. Berdasarkan hasil rekaman CCTV pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 09.50 WIB terlihat salah satu karyawan AS masuk keruang genset membawa mesin gerinda dan keluar dari ruangan membawa kantong asoi warna hitam. 

"Setelah itu korban menghubungi AS, namun nomor handphonenya tidak aktif, kemudian korban menyuruh Haris untuk mendatangi rumah kontrakan AS dan kondisi rumah tersebut dikunci gembok," sebut Arry.

Setelah ditunggu-tunggu, pelaku sampai saat ini tidak masuk kerja dan tidak ada iktikad baiknya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

"Pada hari Jumat, (15/07/2022) sekira pukul 09.15 WIB, Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan Pesisir Gang Nurul Haq Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru," papar Arry.

Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB, polisi berhasil menagkap tersangka dan AS digelandang ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka Aan Setiawan Als Aan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutup Arry.(ers)


Redaksi

Komentar Via Facebook :