Tersangka Pungli Rutan Sialang Bungkuk Diancam TPPU

Line Pekanbaru - Polda Riau meningkatkan dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (12/5). Para tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Muhammad Edi Fariadi, mengatakan pihaknya telah menyita beberapa rekening petugas di rutan itu. Sebagian besar uang pungli itu disetor dengan cara transfer via bank. "Tapi ada yang dibayar tunai," kata Edi yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Polda Riau, Pekanbaru, Jumat (12/5).
"Di situ titik kita masuk ke proses penyidikan. Ada enam hal yang terkait pungli di dalamnya. Apa saja nanti akan kita jelaskan. Yang pasti, salah satunya pungli untuk pindah blok di sel," terang Edi.
Edi mengatakan sistem pungli di rutan itu tergolong rapi. Uang pungli sebagaian besar ditransfer bukan ke rekening petugas di rutan itu, melainkan ke rekening orang ketiga sebagai perantara. Tapi sebagian kecil ada yang ditransfer ke rekening petugas.
Baca Juga : Polisi Bekuk Gadis Remaja Pengedar Sabu
"Soal berapa besar uang pungli dan sudah berapa lama, tunggu nanti saja pada saat penetapan tersangka," tukas Edi.
Dalam kasus ini, lanjut Edi, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk tahanan dan keluarga tahanan. "Kita akan secepatnya mengumumkan tersangka. Mereka akan dijerat dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," tegas Edi. **
Komentar Via Facebook :