Terbukti Ingkar Janji, Hakim Perintahkan Sekwan DPRD Rohil Bayar Pekerjaaan Kontraktor

Terbukti Ingkar Janji, Hakim Perintahkan Sekwan DPRD Rohil Bayar Pekerjaaan Kontraktor

Era Puspita S.Sy kuasa hukum Penggugat

Ujung Tanjung - Merasa dirugikan, dua perusahaan CV.Mitra Karya dan CV Mahkota Emas, terpaksa melayangkan gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji ) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) atas perbuatan cedera janji dalam pembayaran dana kontrak kerja pembangunan Musolla , Box Culfert dan Bak Air di lingkungan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2016 dan Tahun 2017.

Berdasarkan data resmi yang diperoleh dari  Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rohil , kedua gugatan wanprestasi ( Ingkar Janji ) yang terpisah ini terdaftar dalam perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN Rhl, dengan penggugat Roni Irawan
melawan Sekretaris DPRD Rohil selaku Tergugat I dan Bupati Kabupaten Rokan Hilir Cq Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah BPKAD Pemerintahan Rohil , selaku Tergugat II.

Selanjutnya perkara nomor 13/Pdt.G/2022/PN Rhl , atas nama penggugat Syafaruddin melawan Bupati Rokan Hilir selaku Tergugat I dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohil selaku tergugat II,

Selama kedua perkara ini berjalan di Pengadilan,  pihak para tergugat tidak pernah menghadiri sidang ,sehingga majelis hakim memutus kedua  perkara ini dengan putusan Verstek ( tanpa kehadiran para tergugat ) .

Dalam putusan verstek tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir selaku Tergugat I, Bupati Kabupaten Rokan Hilir Cq Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Rokan Hilir , selaku Tergugat II  dinyatakan terbukti melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) kepada Penggugat CV. Mitra Karya dan CV. Mahkota Emas.

Dalam putusan majelis hakim, Para Tergugat diperintahkan membayar dua pekerjaan dari CV. Mitra Karya, yaitu Musolla dan Box Culfert dengan total  sebesar Rp.369.834.000, juta rupiah , dan CV. Mahkota Emas sebesar Rp 88.900.000,00.juta rupiah atas pembangunan Bak Air di Kantor DPRD Batu 6 Bagan Siapi-api .

Majelis hakim juga memutuskan , Para Tergugat untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp.185.085.000;- dan sebesar Rp.184.749.000 serta Rp 88.900.000,00, dalam APBD maupun APBD Perubahan Tahun 2022 atau Tahun Anggaran berikutnya guna membayar prestasi pekerjaan yang telah Penggugat selesaikan sesuai SPK Nomor : 175/SPK-RH/III/121, tanggal 23 Maret 2017 dan SPK Nomor : 175/SPK-RH/XII/164, tanggal 20 Desember 2017 atas nama CV. Mitra Karya dan SPK Nomor 602.1/SPK/PL/SETWAN-RH/APDB/204/2016 tanggal 15 Desember 2016 atas nama CV. Mahkota Emas. (Sesuai putusan yang dibacakan pada hari Rabu 13 Juli 2022).

Roni Irawan  kontraktor CV. Mitra Karya dan Syafaruddin dari CV. Mahkota Emas selaku Penggugat saat dikonfirmasi melalui Kuasa hukumnya Era Puspita S.Sy mewakili rekannya Indra Jaya Putra SH, Saro Toto Nafo Hulu SH mengatakan ,
" Gugatan ini dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan Musolla , Box Curfer dan Bak Air di lingkungan kantor Sekretaris DPRD Rohil sesuai perikatan kerja yang sudah disepakati. " Jelas Era Puspita saat di kantor Pos Bakum PN Rohil, Kamis ,5 Agustus 2022.

" Era Puspita menjelaskan kedua klien kami mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah atas pekerjaaan pembangunan tersebut . Pekerjaan itu pada tahun 2016 dan tahun 2017 hingga sekarang belum dibayarkan ,dasar itulah klien kami mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Rohil ." Ujar pengacara muda  berparas cantik dan mudah senyum ini .

Era Puspita mengingatkan karena putusan ini sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, pihak Sekwan DPRD Rohil  selaku penanggung jawab pekerjaaan ini agar segera membayar pekerjaan tersebut, karena putusan ini adalah perintah undang undang ." Pungkasnya 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :