Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru saja bebas dari penjara dua bulan lalu kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria inisial SS (26) dibekuk Polsek Bukit Raya usai melancarkan aksi Curanmor di Jalan Kartama atau UD Potong Ayam Taris Jaya Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu, (7/8/2022).
Kanit reskrim, Iptu Dodi Vivino menceritakan, Muhibudin (pelapor) saat itu tengah berada dalam rumah dan baru saja pulang dari warung menggunakan motor miliknya. Usai kembali dari warung sekitar pukul 15.44 WIB, Pelapor lupa mencabut kunci sepeda motor.
"Tak lama berselang, terlihat seorang pria tak dikenal mendekati dan menggeser sepeda motor korban," terang mantan Kasubag Humas Polresta ini," ujar Iptu Dodi, Senin, (8/8/2022) siang.
Melihat motornya diganggu, sontak pelapor mengejar pelaku yang berupaya melarikan diri sambil berteriak 'maling'.
Selanjutnya petugas Polsek Bukit Raya yg sedang berpatroli segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih BM 6144 HC.
Baca Juga : Beraksi di 12TKP, Maling Motor Diringkus
Dari hasil interogasi polisi, pelaku pernah tersandung kasus curanmor tahun 2020 lalu dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
"Ia baru bebas 2 bulan. Dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan baru kali ini melakukan curanmor selama bebas dari Penjara. Atas perbuatan pelaku kembali mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Dodi.-ers
Komentar Via Facebook :