Alamak! Puluhan Tahun Kuasai Lahan, PT DSI Ternyata Tak Punya HGU?

Lahan di Desa Dayun Kabupaten Siak yang disengketakan PT DSI/Foto:ers
Pekanbaru - Selama ini PT Duta Swakarya Indah (DSI) belum pernah memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, PT DSI telah puluhan tahun mengelola lahan yang ditanami kelapa sawit.
Hal tersebut terbongkar setelah adanya surat yang diterima Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. PT DSI baru mengajukan pengukuran terhadap lahan seluas kurang lebih 916 hektare (Ha) melalui BPN Siak.
Kabid Penetapan dan Pendaftaran Hak (PPH) BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni menyebutkan, kalau perusahaan tersebut baru mengajukan pengukuran, sehingga dapat diartikan PT DSI belum pernah memiliki HGU.
Secara legalitas PT DSI telah memiliki izin pelepasan lahan seluas 13.500 hektare (Ha) pada tahun 1998. Namun dari luas itu, Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) terbit di tahun 2006 hanya 8.000 Ha.
"Saat ini mereka baru mengajukan pengukuran, ya kalau baru pengukuran, belum ada (HGU, red). Jadi mereka (PT DSI, red) baru mengajukan proses pengukuran ke Kanwil. Suratnya itu dari Kanta Siak tanggal 17 Maret 2022 kemarin," kata Umar Fathoni, Rabu (10/9/2022) siang.
Dijelaskan Umar Fathoni, permohonan itu baru sebatas permohonan pengukuran fisik, bukan permohonan hak. Apabila telah dikeluarkannya surat permohonan fisik, barulah permohonan hak diterbitkan.
"Sudah keluar fisik, baru diumumkan haknya. Dari hal itu kita tahu nanti berapa yang akan diberikan. Yang pasti harus clear dulu dari kawasan hutan, penguasaan masyarakat dan ada sungai, dikeluarkan semua. Itulah disaat ini dalam proses pengukuran," ucap Umar.
Pada saat BPN melakukan pengukuran, hasilnya akan diketahui bahwa dalam lahan tersebut ada kawasan hutan atau penguasaan oleh masyarakat. Ketika warga tidak setuju untuk diganti rugi, maka lahan tersebut dikeluarkan (inklaf) dari luas lahan yang diajukan pengkuran oleh perusahaan.
Selanjutnya, apabila pada lahan yang akan diukur terdapat tempat-tempat umum, situs budaya, makam keramat, jalan penghubung antar desa, maka wajib hukumnya untuk diinklaf.
"Apakah sudah diganti rugi, nanti clearnya berapa yang didapat dari 916 hektar tersebut. Ada kawasan masyarakat dikeluarkan, ada hutan dikeluarkan, ada gambut dikeluarkan, dan tidak boleh diberikan hak," tegasnya.
Terkait PT DSI telah puluhan tahun mengelola lahan yang ditanam kelapa sawit dengan hanya menggunakan izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Menurutnya, berdasarkan IUP tersebut, perusahaan bisa mengelola dan mengolah lahan kelapa sawit tersebut.
Pertanyaannya, kenapa IUP yang dikeluarkan pada tahun 2006 lalu, baru saat ini PT DSI mengajukan izin Hak Guna Usaha?
Untuk itu, kata Umar, yang berwenang dan mengetahui hal tersebut adalah Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau.
"Harusnya, di SK pemberian IUP itu disebutkan berapa tahun setelah izin itu diberikan, (perusahaan, red) wajib mendaftarkan haknya (HGU)," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Survey dan Pemetaan BPN Riau Budi Jaya menambahkan, PT DSI mengajukan permohonan, telah melengkapi serta memenuhi persyaratan sesuai aturan. Atas kebenaran materil terkait surat menyurat milik PT DSI itu, bukanlah kewenangan BPN Riau.
"Kami hanya menjalankan pengecekan perlengkapan persyaratan sesuai ketentuan," ucap Budi.
Pengukuran yang dilakukan oleh tim pengukur dari BPN Riau, kata Budi, tidak serta merta menjamin terbitnya Sertipikatataupun HGU, masih ada tahapan-tahapan selanjutnya yang harus dijalani.
"BPN mengukur tidak otomatis jadi Sertipikat dan HGU, apalagi dalam rangka permohonan pertama kali. Ini pertama kali, bukan perpanjangan," papar Budi.
Pada saat petugas pengukur dari BPN melaksanakan pengukuran, maka akan dapat diidentifikasi mana lahan yang merupakan milik masyarakat dan lahan milik perusahaan.
Setelah peta bidang itu terbit, ada mekanisme pembentukan Panitia B yang merupakan lintas instansi yang terdiri dari Kanwil Pertanahan, Pemerintah Daerah (Pemda), Kecamatan dan Forkopimda hingga Kepala Desa.
"Dari 916 hektar itu misalnya hanya boleh yang disetujui sekian hektar, silahkan tuangkan. Harusnya masyarakat dapat informasi dari pengukuran bahwa petugas pengukuran Kanwil sudah didampingi Kepala Desa dan PT DSI. BPN mengukur berdasarkan penunjukan batas-batasnya," tutupnya.(ers)
Komentar Via Facebook :