Mantan Mahasiswa UIN Suska Riau Ditangkap, Ini Masalahnya

Mantan Mahasiswa UIN Suska Riau Ditangkap, Ini Masalahnya

Ilustrasi Kampus UIN Suska/foto:infopublik

Pekanbaru - Seorang mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sutan Syarif Kasim (Suska) ditangkap Polsek Tampan karena telah mencuri mesin pendingin (AC) di Gedung Dosen Terpadu (KDP)  Komplek UIN Suska Jalan HR Subrantas Km 15 Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Pelaku AS (29) mengaku telah 5 kali melancarkan aksinya, hingga ia ditangkap pada Senin, 8 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB kemarin.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, AS merupakan mantan mahasiswa di Fakultas Syariah di UIN Suksa tahun 2013 yang gagal menyelesaikan perkuliahannya.

"Tersangka mengetahui di lokasi tersebut ada barang barang yang akan dicurinya karena ia merupakan mantan mahasiswa di Fakultas Syariah tahun 2013 yang tidak menyelesaikan kuliahnya," kata I Komang, Rabu (10/8/2022).

Aksi pelaku tercium oleh sekuriti dan pegawai di kampus itu. Lalu, kedua saksi melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik AS.

"Saat dilakukan pengintaian, tersangka melarikan diri dan kemudian dikejar dan diamankan oleh securiti. Selanjutnya AS dibawa ke lokasi pencurian dan ditemukan dua buah goni yang berisi alat-alat mesin pendingin yang sebelumnya di curi oleh tersangka dari lantai Empat komplek itu," kata I Komang.

Selain hasil curian, juga ditemukan alat-alat yang digunakan saat melakukan pencurian.  Dari penguan AS, dirinya sudah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak 5 kali.

Setelah ditangkap, pihak keamanan gedung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tampan guna mengamankan tersangka.

"Setelah mendapat laporan tentang peristiwa tersebut kemudian petugas Reskrim Polsek Tampan mendatangi tempat kejadian dan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari petugas security dan kemudian dilakukan proses penyidikan," tutupnya.
 
Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal 362  KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui.(ers)


Redaksi

Komentar Via Facebook :