Pekanbaru Darurat Narkoba, Polisi Musnahkan Puluhan Ribu Pil Ekstasi, Happy Five dan Sabu

Pekanbaru Darurat Narkoba, Polisi Musnahkan Puluhan Ribu Pil Ekstasi, Happy Five dan Sabu

Pekanbaru - 6 orang ditahan atas kasus kepemilikan narkoba sepanjang Juni hingga Juli 2022 oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Keenam yang ditahan itu adalah KP, AA, AM, BA, AG dan DS.

Dari keenam tersangka, polisi menyita ribuan butir pil Happy Five, puluhan ribu butir pil Ekstasi dan ribuan gram sabu-sabu.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, seluruh narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus berbeda dan barang bukti narkoba hasil pengungkapan tersebut akan dimusnahkan.

"Pemusnahan Yanga akan dilakukan pada hari ini adalah dari 6 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang," ujar Henky, Kamis (11/8/2022) sore.

Diungkapkan Henky, barang bukti yang akan dimusnahkan adalah pil Happy Five sebanyak 3.114 butir, pil Ekstasi sejumlah 49.061 butir dan narkotika jenis sabu seberat 6,31 kilogram.

"Total keseluruhan yang akan dimusnahkan adalah pil Ekstasi sejumlah 49.061 butir, sabu-sabu seberat 6,31 kilogram dan pil Happy Five sejumlah 3.114 butir," jelasnya.

Disebut Henky, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir.

"Jadi BB yang ada di depan, merupakan hasil kerja penangkapan Satres Narkoba dari tanggal 10 Juni sampai dengan 20 Juli 2022. Ini membuktikan bahwa di Kota Pekanbaru masih cukup banyak peredaran narkoba, dan kami dari kepolisian tentunya akan terus intens untuk memberantas narkoba," katanya.

Menurut Henky, terungkapnya kasus narkoba ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian yang telahemberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba.(ers)


Redaksi

Komentar Via Facebook :