Aksi Terekam CCTV, Komplotan Spesialis Curanmor di Parkiran Hotel di Pekanbaru Dibekuk

Pekanbaru - Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di parkiran hotel, Senin (8/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap yakni PA (21) dan RA (20). Mereka beraksi pada Senin, 6 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Sudirman, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, peristiwa itu dilaporkan oleh korban bernama Ramelan (53) warga Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.
Diceritakan Dodi, kala itu pelapor datang ke Hotel Ratu Mayang Garden dengan tujuan untuk bertemu dengan temannya dan memarkirkan kendaraannya di oarkiran hitel tersebut.
"Korban lupa bahwa kunci sepeda motor tertinggal di kontaknya. Sekira pukul 10.00 WIB saat hendak pulang, pelapor melihat sepeda motor tidak ada lagi di parkiran," kata Dodi, Sabtu (13/8/2022).
Kemudian, korban melaporkan kejadian kepada pihak keamanan hotel. Oleh pihak hotel, korban dibawa untuk melihat rekaman CCTV.
Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat 2 orang laki-laki yang datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Salah satu dari keduanya, turun motor untuk mencuri salah satu kendaraan yang berada di parkiran tersebut. Namun, saat akan dibawa ternyata motor tersebut terkunci menggunakan gembok di cakram bagian depan sehingga pelaku gagal membawa kabur motor itu.
"Saat kedua orang laki-laki tersebut hendak pergi, mereka melihat sepeda motor milik korban yang ketika itu kunci kontak masih menggantung di motor. Lalu, pria yang dibonceng mengambil sepeda motor tersebut," terangnya.
Atas kehilangan itu, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.
"Pada Senin, (8/8) sekira jam 21.00 Wib tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bersama Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kepada petugas mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra FIT warna Hitam di parkiran Hotel Ratu Mayang Garden," jelas Dodi.
Dari pengakuan keduanya, sepeda motor tersebut dijual kepada I seharga Rp950 ribu melalui perantara bernama IK yang mendapatkan upah Rp20 ribu.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan pada dua Polsek berbeda. Tersangka PA diamankan di Polsek Tenayan Raya dan tersangka RA diserahkan ke Polsek Bukit Raya.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf ke-4 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.(ers)
Komentar Via Facebook :