Diberi Uang Jasa Rp20 Ribu, Pemuda di Kulim Ditangkap, Ini Masalahnya

Diberi Uang Jasa Rp20 Ribu, Pemuda di Kulim Ditangkap, Ini Masalahnya

Pekanbaru - Seorang pemuda ditangkap polisi lantaran telah membantu mengenalkan pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan tukang tadah. Mirisnya, pria inisial IK (21) cuma diupah oleh pelaku PA hanya Rp20 ribu saja.

Kedua pelaku ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Selasa (9/8/2022) sekira pukul 01.30 WIB.

Penadah itu adalah IL (32) dan perantara IK (21) ditangkap di Kelurahan Penyatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, mereka berperan sebagai pembeli dan perantara dalam kasus pencurian 1 sepeda motor yang terjadi di Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Sudirman, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. 

"IL mengakui telah membeli 1  unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam seharga Rp950 ribu dari PA (21) yang dikenalkan oleh tersangka IK. IK mendapat upah Rp20 ribu dari PA," kata Dodi, Sabtu (13/8/2022).

Aksi pencurian itu dilakukan oleh tersangka PA dan RA (20) pada Senin, 6 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB lalu.

Kemudian, peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh korban bernama Ramelan (53) warga Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya setelah melihat rekaman CCTV yang berada di halaman parkir hotel tersebut.

Selanjutnya terhadap tersangka IL dan IK ditahan di Polsek Bukit Raya bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam. 

Keduanya terancam pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat yang diancam hukuman minimal 2 tahun penjara.(ers)


Redaksi

Komentar Via Facebook :