Bharada E Sebut Irjen Ferdy Sambo Tembak Kepala Belakang Brigadir J Dua Kali

Bharada E Sebut Irjen Ferdy Sambo Tembak Kepala Belakang Brigadir J Dua Kali

Irjen Ferdy Sambo/foto: via iNews

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Parbowo mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima pengakuan secara tertulis dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

Dalam keterangannya, Bharada E menulis cerita tentang perintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah pribadinya Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Dia juga menyampaikan bahwa FS ikut menembak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada dilansir Tempo, Senin (15/8/2022).

Dikatakan Kapolri, keterangan itu ia dapat dari Bharada E secara tertulis pada 5 Agustus 2022 lalu. Tulisan tangan itu dibuat Bharada E selama enam jam.

Menurut pengakuan Bharada E, Irjen Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J. Dari rangkaian peristiwa tersebut, Listyo yakin penembakan terhadap Yosua memang direncanakan.

"Mengarah ke pembunuhan berencana sudah jelas," kata dia.

Sebelumnya Komnas HAM mengungkapkan jika Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua.

“Kami memeriksa ada satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Ferdy Sambo, katanya, mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J kasus tembak-menembak.

“Beliau tadi mengakui itu adalah rancangan dia sendiri dan bersalah dalam tindakan itu,” ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, tim khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(ers)


Redaksi

Komentar Via Facebook :