Gawat! Pengusaha Sawit Palsukan Akte Kematian Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru?

Pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru, Nurhayati/foto:ers
Pekanbaru, Okeline - Seorang pengusaha kelapa sawit inisial M dilaporkan telah melakukan pemalsuan akte kematian seorang pensiunan guru di SMP Negeri 5 Pekanbaru ke Polda Riau.
Untuk diketahui, pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru bernama Nurhayati merupakan salah seorang pemilik tanah kaplingan para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad.
Terbitnya Akte Kematian atas nama dirinya menyebabkan Nurhayati yang didampingi Kuasanya dari DPP LSM Perisai Riau telah melapor ke Polda Riau.
Untuk itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrum) Polda Riau telah melakukan gelar perkara terkait pemalsuan akte kematian tersebut, Selasa (16/8/2022).
Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH usai gelar perkara mengatakan, kasus ini terkait dengan penguasaan lahan di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Riau yang merupakan milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru.
Sunardi mengungkapkan, saat Gelar Perkara, pihaknya telah memaparkan secara jelas dan gamblang sehingga dapat dipahami oleh semua pihak yang hadir pada gelar perkara itu.
Ia mengatakan atas hal ini Nurhayati merasa dirugikan dengan adanya kontra memori yang dilakukan oleh M yang ditujukan kepada Mahkamah Agung RI pada tanggal 25 Juni 2021 yang isinya menyatakan bahwa Nurhayati telah meninggal dunia, padahal masih hidup dan sehat.
Dalam kasus ini, M diduga menggunakan data palsu guru SMPN 5 Pekanbaru atas nama Nurhayati yang sejatinya beralamat di Jalan Kali Putih Tangkerang Pekanbaru.
"Tapi yang digunakan nama Nurhayati lahir di Singapura dan tinggal di Jalan Rokan Pekanbaru oleh M dan pengacara senior AB. Lahan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru itu kini sudah dibangun berbagai ruko, rumah sakit mata SMEC, dan lain-lain," ujar Sunardi, Selasa siang.
Sunardi SH yang didampingi Sekjend Ir Jaluli dan bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH menjelaskan, kontra memori M ditandatangani oleh pengacara senior AB. Dalam kontra memori pertama dijelaskan M melalui pengacaranya memberikan data bahwa Nurhayati selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK) sudah wafat, oleh karenanya permohonan PK haruslah ditolak/dibatalkan.
"Tentu Buk Nurhayati merasa dirugikan. Yang bersangkutan masih sehat masih hidup masih menjabat Ketua RT di Jalan Kayu Putih Tangkerang Pekanbaru. Karena buk Nurhayati merasa dirugikan karena beresiko terhadap upaya permohonan PK, maka bersangkutan Buk Nurhayati melapor ke Polda Riau tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa akte kematian Nurhayati," jelas Sunardi SH.
Lalu, setelah melapor ke Polda Riau, Nurhayati membuat surat balasan penegasan yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam surat itu menjelaskan, bahwa Nurhayati masih hidup dan dalam keadaan sehat walafiat. Turut dilampirkan sejumlah dokumen dan bukti Laporan Pidana tentang adanya dugaan pembuatan akte kematian palsu atas nama Nurhayati tersebut.
"Setelah itu diberikan kepada MA melalui PN Pekanbaru, lalu timbullah kontra memori kedua juga ditandatangani oleh pengacara M tanggal 5 Juni 2021. Sedangkan Nurhayati telah melaporkan secara resmi kejadian dugaan pemalsuan surat kematian tersebut pada 29 Juni 2021. Artinya, duluan melapor barulah ada permintaan maaf dari M dan pengacara AB dan sekaligus mengajukan kontra memori kedua," tegas Sunardi.
Terhadap kontra memori kedua M dan AB, kata Sunardi, Nurhayati tidak melakukan balasan karena dinilai tak perlu lagi. Kemudian M memutus hubungan kuasa hukum dengan pengacara AB dan menggantinya dengan pengacara dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), inisial L Cs.
"Kalaulah tadi di kontra memori kedua ada permintaan maaf dari pengusaha M dan pengacara AB tentang adanya dokumen akte kematian yang bukan pemohon PK Nurhayati, lalu di kontra memori ketiga pihak pengusaha M menggunakan pengacara dari Medan tadi mengulangi hal yang sama bahwa M melalui kuasa hukumnya yang baru ini dari Medan mencantumkan LP Nomor 62 itu bukan LP untuk guru-guru," papar Sunardi.
Diungkap Sunardi, LP Nomor 62 selaku pelapornya adalah H Syamsudin, terlapornya D Gurning tidak ada hubungannya dengan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru. Itu juga digunakan M melalui pengacaranya dari Medan dalam kontra memori ketiga. Padahal sudah jelas dari LP Nomor 62 itu hasil forensik ada tanda tangan pegawai camat yang dipalsukan pada waktu itu.
"Ternyata setelah kami lakukan investigasi sampai ke Sumatera Utara, bahwa tidak ada dokumen yang dipalsukan milik guru-guru itu. LP itupun LP yang sudah dicabut di Polsek Tampan di Panam Pekanbaru, Riau. Artinya kontra memori ketiga ini telah menggunakan dokumen yang sudah tidak berharga. Artinya muncul adanya pemalsuan kembali, berulang pemalsuan pihak pengusaha M melalui pengacaranya L Cs dari Medan Sumut itu," tegas Sunardi SH.
Sunardi kembali menegaskan bahwa pihaknya selaku yang dikuasakan untuk menangani tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru, mendesak Ditreskrimum Polda Riau agar proses hukum ini segera terlaksana dan tidak memandang siapa yang bersangkutan.
"Ketika unsur pidana itu sudah terpenuhi, kami serahkan bagaimana pihak Polisi menyikapi. Hasil gelar perkara di Ditreskrimum Polda Riau sudah kami jelaskan secara gamblang dapat dipahami semua peserta gelar. Kami yakin Polda Riau bekerja profesional, dalam menyikapi persoalan dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh M dkk," tutup Sunardi SH.
Dalam kasus ini, M dan pengacaranya AB terancam pasal 263 tentang pemalsuan data dengan ancaman pidana selama 6 tahun.(ers)
Komentar Via Facebook :