Berantas Perjudian, Ratusan Orang di Riau Ditangkap

Pekanbaru, Okeline - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau beserta jajaran, menangkap 228 orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian. Seluruh pelaku berasal dari wilayah hukum pada 12 Polres kabupaten/kota di Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, operasi itu sendiri digelar mulai dari bulan awal Januari hingga Agustus 2022. Alhasil, Ditreskrimum beserta Polres jajaran telah berhasil mengungkap 145 kasus perjudian.
"Keseluruhan kasus yang ditangani sebanyak 145 kasus, dari bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022 dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 228 orang," ujar Sunarto, Jum'at (19/8/2022) di halaman belakang Mapolda Riau.
Disebut Sunarto, selain tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp75.180.810, mesin Gelper, bola biliard, kartu judi dan lain-lain.
Dari keseluruhan kasus tersebut, 135 diantaranya adalah kasus judi Togel Online, dimana telah ditahan 192 tersangka.
"Judi mesin permainan meja (Gelper) ada 4 kasus dengan 15 orang tersangka, permainan kartu ada 6 kasus dan 21 tersangka," katanya.
Sunarto kemudian merinci lokasi-lokasi yang dilakukan penagkapan oleh Ditkrimum dan jajaran 12 Polres di Riau.
6 kasus ditangani oleh Ditkrimum Polda Riau, 11 kasus ditangani oleh Polresta Pekanbaru, 11 kasus di Polres Dumai dan Polres Kampar 16 kasus.
"Kemudian Rohul 22 kasus, Rohil 13 kasus, Siak 6 kasus, Pelalawan 5 kasus, Bengkalis 19 kasus, Meranti 4 kasus, Inhil 12 kasus, Inhu 13 kasus dan Kuansing 6 kasus," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menyebut, dalam kurun waktu satu minggu, pihaknya telah mengamankan 78 orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian.
Seluruh pelaku yang diamankan berasal dari wilayah hukum Polres di 12 kabupaten/kota yang digelar mulai dari tanggal 10 hingga 18 Agustus 2022. Semua tersangka yang diamankan itu terkait beberapa jenis judi diantaranya jenis Togel, Gelanggang Permainan (Gelper), hingga permainan kartu.
"Pengungkapan ini dilakuan oleh 12 Polres. Jumlah selama kurun waktu satu minggu tersangkanya ada 78 orang, 1 perempuan dan 77 laki-laki," ujar Kombes Asep.
Dijelaskan Asep, dalam kurun satu minggu itu, pihaknya telah berhasil mengungkap 50 kasus perjudian di wilayah hukum Polda Riau.
"Jumlah barang bukti uang sebesar Rp48.649.000, itu adalah hasil kerja selama satu minggu mulai tanggal 10 sampai 18 Agustus 2022," tutupnya.
Dari 78 tersangka yang ditangkap, salah satunya adalah perempuan dan 1 orang lainnya adalah kakek berusia 70 tahun.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku diancam pasal 303 KUHP dengan sanksi pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara.(ers)
Komentar Via Facebook :