Aneh..! Diatas Lahan Kebun PT.GMR Ada Patok Kawasan HPT

Aneh..! Diatas Lahan Kebun PT.GMR Ada Patok Kawasan HPT

Abdurrahman dan anaknya Sastra Gunawan saat berdiri didepan Patok BPN berwana merah yang dulunya patok tersebut berwarna biru

Rokan Hilir  - Adurrahman warga Teluk Pulau Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, pemilik lahan seluas lebih kurang 11 hektare menuding pihak Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT. Gunung Mas Raya.
(PT. GMR) yang berada di Kepenghuluan Teluk Pulau Kecamatan Rimba Melintang melakukan perbuatan melawan hukum dan kuat dugaan telah melanggar Undang Undang .

Hal ini dikatakannya sejak dirinya melayangkan gugatan perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum  terhadap PT GMR yang mencaplok tanahnya seluas lebih kurang 11 hektare ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) hingga berlanjut ke tingkat Banding dan Kasasi, dirinya menemukan banyak kejanggalan saat meninjau lokasi objek perkara .

Diketahui selama proses persidangan berjalan objek lahan terperkara yang sudah berisi kebun kepala sawit tidak di kelola dan di panen oleh pihak perusahaan, namun saat ini pihak Perusahaan sudah melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanenan terhadap lahan tersebut. Padahal Amar putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam putusan nya tidak ada menyatakan bahwa lahan objek perkara adalah sah milik Perusahaan, terkait hal ini Abdurrahman mengatakan bahwa  upaya hukum untuk memperjuangkan haknya masih ada dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Ketika Abdurrahman yang didampingi anaknya Sastra Gunawan dan awak media yang turun kelapangan pada hari Kamis,
(18/8/2022). pihak PT. GMR, telah melakukan kegiatan diatas objek perkara , terlihat ada bekas kerja  perawatan dengan membersihkan rumput dan kayu kecil dibawah pohon sawit  dan patut diduga telah melakukan pemanenan .

Menurut Abdurrahman bukan itu saja tindakan dan kejanggalan yang ditemukan di lapangan saat itu,  " Dulu sewaktu sidang lapangan bersama hakim , ada beberapa Patok beton milik BPN berwarna Biru disetiap sudut batas Lahan perusahaan dengan warga  saat ini  patok BPN ini sudah berubah menjadi warna merah , dan salah satu  patok dengan nomor 17 berganti menjadi patok nomor 14,  " Apa maksud nya ini ?
" Ujar Adurrahman kepada awak media saat itu dengan wajah curiga sambil memperlihatkan foto patok berwana biru saat sidang lapangan sebelumnya .

Penasaran dengan tindakan perusahaan , dirinya menanyakan alasan tindakan perusahaan yang melakukan kegiatan diatas objek perkara dan perubahan Patok dan Warna patok,  Abdurahman bersama awak media mendatangi kantor Afdeling PT.GMR yang tidak berapa jauh dari objek sengketa , namun dikantor tersebut hanya ditemukan karyawan Kerani I yang tidak bisa menjelaskan hal  tersebut .

Hal yang mencurigakan lagi saat awak media sedang berada di kantor Afdeling , tepat didepan kantor Afdeling terlihat patok berwarna putih yang dibuat oleh pihak Kehutanan yang bertuliskan kawasan Produksi Tetap (HPT) .

" Abdurrahman dan awak media saat itu menjadi curiga, mengapa didalam lahan perkebunan PT.GMR yang sudah ada patok BPN , namun ada juga Patok Kehutanan yang menyatakan lahan tersebut Kawasan Hutan Produksi Tetap .

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari media (Riaueditor.com) Upaya membongkar kebun Bodong milik PT.GMR Devisi IV Teluk Pulau, Rokan Hilir sedang bergulir.Tim 11 bentukan pemerintah Desa dan utusan perwakilan masyarakat hingga kini terus membangun komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan DPRD Rokan Hilir, yang segera menjadwalkan hearing.bahkan tim 11 telah melayangkan somasi kepada PT.GMR .namun belum ada balasan.

Dijelaskan dalam pemberitaan tersebut Tim 11 mempertanyakan legalitas sekitar 625 hektar lahan kebun perusahaan yang diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).

Bahwa kebun-kebun tersebut melintasi empat Kepenghuluan di Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir, yaitu Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir, Pematang Sikek, Teluk Pulau Hulu dan Lenggadai Hulu.Kuat dugaan kebun tersebut berada dalam kawasan hutan, setelah adanya tugu patok yang dibangun oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di areal kebun tersebut.


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :