Jaksa Banding Atas Vonis Ahok

Line Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis penjara 2 tahun terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Akta pernyataan banding sudah diterima panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Kalau banding itu sudah, mereka menyatakan banding dan akta pernyataan banding sudah ditandatangani panitera," kata Hasoloan Sianturi, juru bicara PN Jakarta Utara, di Jakarta, Sabtu (13/5).
Baca Juga : WNI di Penjuru Dunia Gelar Aksi Dukung Ahok
Sementara, Jaksa Agung RI, M Prasetyo, tim jaksa pada vonis tanggal 9 Mei lalu menyatakan pikir-pikir atas vonis Ahok. "Terdakwa banding, jaksa pun akan mengajukan banding juga sesuai prosedur standar," kata Prasetyo.
Ada pun alasan pengajukan banding itu, kata Prasetyo, tim jaksa berkeyakinan Ahok melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian terhadap golongan rakyat, sebagaimana surat tuntutan.
Baca Juga : Mendagri Berlebihan Tanggapi Kritik Pada Jokowi
"Kalau terdakwa banding minta keringanan atau pembebasan, kalau kita karena kualifikasi pasal yang dibuktikan itu berbeda antara jaksa penuntut umum dengan hakim," ujar Prasetyo.
Dalam tuntutannya, jaksa hanya menjerat Ahok hanya dengan subsider pasal Pasal 156 KUHP, bukan Pasal 156a KUHP. "Ini berdasarkan keyakinan jaksa dari fakta-fakta di persidangan, itu prinsip," tegas Prasetyo.
Baca Juga : PBB Desak RI Tinjau Pasal Penodaan Agama
Prasetyo menegaskan banding dilakukan hanya terkait pembuktian pasal. "Kita hanya ingin menegakkan proses hukum baik dan benar," katanya.
"Jaksa berdiri di posisi subjektif karena mewakili masyarakat dan mencari keadilan. Tetapi sudut pandangnya tetap objektif, yang hitam ya hitam yang putih ya putih, nggak bisa diputarbalikkan," tambahnya. **
Komentar Via Facebook :