Curi Puluhan Karung Brondolan Sawit, 3 Karyawan Perusahaan di Rohil Ditangkap
.jpeg)
Ilustrasi/foto:infosawit
Rohil - Tiga karyawan PT Tunggal Mitra ditangkap Satreskrim Polsek Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, karena diduga telah mencuri 45 karung brondolan buah sawit, Selasa (23/8/2022).
Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi menyebut, ketiga pelaku adalah EY (45), KW (30) dan AR (30). Ketiganya dilaporkan pihak keamanan perusahaan setelah ketahuan memungut brondolan sawit di Divisi IV Manggala 2 PT Tunggal Mitra Plantation.
Diketahui, korban mendapatkan laporan bahwa ada dugaan karyawan yang mengambil brondolan sawit saat panen dan disembunyikan di daerah perbatasan kebun PT Tunggal Mitra Plantation dengan lahan masyarakat.
"Saat dilakukan pengecekan di lokasi ditemukan 45 karung berondolan buah kelapa sawit, tiga karyawan tersebut juga di lokasi dan langsung diamankan," terang Juliandi, Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya dengan mengumpulkan berondolan dari areal kebun setiap hari setelah selesai panen. Kemudian pada sore harinya buah tersebut dilangsir dari kebun perusahaan ke lokasi penyimpanan.
"Pelaku melancarkan aksinya mengumpulkan brondolan setiap hari secara berkala sejak 16 Agustus lalu," lanjutnya.
Merasa tak terima, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pujud guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut diperkirakan kerugian perusahaan mencapai Rp 3 juta 200 ribu.
Akibat perbuatannya, mau tak mau ketiga pelaku disangkakan atas pasal 374 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(ers)
Komentar Via Facebook :